Prinsip Dan Kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)
SISTEM PERIZINAN DAN MANAJEMEN PERKEBUNAN
Perizinan dan sertifikat.
Pengelola perkebunan harus memperoleh perizinan serta
sertifikat tanah.
1.
Telah memiliki Izin Lokasi dari pejabat yang berwenang kecuali
kebun-kebun konversi hak barat (erfpahct);
2.
Telah memiliki perizinan yang sesuai seperti: IUP,
IUP-B, IUP-P, SPUP, ITU Baca Selengkapnya