Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Sawit Indonesia – Analisis Dna Dalam Program Pemuliaan Kelapa Sawit



Bagi praktisi kelapa sawit, telah dipahami bahwa penggunaan varietas unggul dalam usaha perkebunan kelapa sawit merupakan suatu hal yang mutlak. Penggunaan varietas unggul akan menjamin digunakannya bahan tanaman tenera, dan bukan dura atau pisifera (dengan level tertentu sesuai standar nasional) di perkebunan.

Telah dilaporkan bahwa penggunaan bahan tanaman kelapa sawit jenis tenera meningkatkan hasil panen secara signifikan dibandingkan dengan penggunaan bahan tanaman jenis lain. Selain jaminan berupa jenis bahan tanaman tenera, varietas unggul kelapa sawit, yang merupakan varietas yang terdaftar di pemerintah, secara umum memiliki karakter yang menonjol, yang menguntungkan bagi petani.

Varietas unggul kelapa sawit merupakan hasil persilangan terkontrol antara pohon induk (jenis dura) dan pohon bapak (jenis pisifera) yang terpilih melalui program pemuliaan. Program pemuliaan kelapa sawit secara konvensional memerlukan waktu yang panjang, karena untuk menyelesaikan satu siklus seleksi, diperlukan waktu sekitar 10 tahun umur kelapa sawit. Jika program pemuliaan tidak terarah dengan baik, maka bisa diperkirakan bahwa pencapaian tujuan pemuliaan akan didapat dalam jangka waktu yang sangat lama. Disinilah diperlukannya suatu teknologi yang dapat membantu program pemuliaan kelapa sawit untuk memperoleh tujuan yang diharapkan dengan maksimal, dengan waktu yang lebih cepat.

Teknologi DNA merupakan salah satu alternatif yang dapat membantu program pemuliaan kelapa sawit. Hal ini dapat dipahami, karena pada dasarnya ilmu pemuliaan berpangkal pada pengetahuan genetika, sedangkan DNA merupakan cetak biru pewarisan sifat mahluk hidup, hal yang merupakan dasar ilmu genetika. Informasi DNA yang diperoleh melalui teknologi DNA yang diintegrasikan dalam program pemuliaan kelapa sawit, akan merupakan panduan bagi para pemulia untuk menentukan metode, persilangan, pemilihan tetua dan kegiatan pemuliaan lainnya.

Teknologi DNA berkembang dengan pesatnya pada beberapa dekade terakhir. Telah ditemukan beberapa teknik marka DNA yang dapat digunakan untuk analisis sidik jari DNA dan marka yang diperbantukan dalam proses seleksi. Sebut saja Restriction Fragment Length Polymorphism (RFLP), Random Amplified Polymorphic DNA (RAPD), Amplified Fragment Length Polymorphism (AFLP), Simple Sequence Repeat (SSR) dan Single Nucleotide Polymorphism (SNP). Masing-masing teknik tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan, sehingga pemilihan teknik yang digunakan dalam analisis DNA dalam program pemuliaan dapat disesuaikan dengan tujuan analisis dan ketersediaan sumber daya. Pada prinsipnya, untuk mendapatkan hasil yang maksimal, teknik yang dipilih adalah teknik yang menghasilkan data yang reliable dan mudah dalam aplikasinya.

Ketersediaan plasma nutfah dengan keragaman yang tinggi merupakan modal yang penting bagi pemulia untuk mencapai hasil yang maksimal dan marka DNA dapat digunakan dalam manajemen plasma nutfah kelapa sawit. Teknologi tersebut dapat membantu pemeliharaan kesinambungan koleksi inti plasma nutfah yang efisien dengan cara menghindari duplikasi serta mengidentifikasi keragaman koleksi dan calon koleksi baru sehingga memaksimalkan keragaman koleksi. Dengan analisis DNA, pemulia akan terbantu dalam hal penentuan persilangan yang akan menghasilkan populasi keturunan yang beragam atau yang seragam, disesuaikan dengan tujuan persilangan.

Marka DNA juga bisa membantu pemulia kelapa sawit dalam hal verifikasi persilangan buatan. Dalam persilangan buatan, ada kemungkinan  terjadi kesalahan di beberapa tahapan kegiatan. Analisis sidik jari DNA dari tetua dan keturunannya akan menunjukkan apakah sampel tanaman yang diuji merupakan hasil persilangan dari tetua tertentu. Hal ini sangat penting untuk pengujian-pengujian varietas baru dan konfirmasi silsilah varietas unggul yang dirilis.

Marka DNA yang terpaut dengan sifat kelapa sawit tertentu, juga bisa diperbantukan dalam proses seleksi. Marka tersebut bisa digunakan untuk mendeteksi sifat kelapa sawit sejak masih di pembibitan, atau sebelum sifat tersebut terekspresi,sehingga bisa digunakan untuk menyeleksi sedini mungkin tanaman yang memiliki sifat tertentu, guna menghemat biaya dan waktu. Sebagai salah satu contoh adalah jika kita bisa menggunakan marka DNA penanda ketebalan cangkang kelapa sawit. Sebelum tanaman memproduksi buah (misalnya ketika masih di pembibitan), kita dapat mengidentifikasi apakah tanaman kita adalah dura, tenera atau pisifera. Tanpa bantuan identifikasi tersebut, jika terjadi kekeliruan penanaman jenis kelapa sawit, setidaknya akan mengorbankan waktu, tenaga dan biaya yang telah dikeluarkan hingga kita menyadari kekeliruan tersebut pada saat tanaman telah berbuah .

Keberadaan laboratorium DNA adalah hal yang diperlukan dalam aplikasi teknologi DNA. Pada laboratorium tersebut, dilakukan ekstraksi DNA dan analisis lanjutannya untuk menghasilkan profil DNA sampel. Polymerase Chain Reaction (PCR) merupakan salah satu protokol analisis DNA yang telah banyak digunakan secara luas, karena kelebihan-kelebihannya dalam menghasilkan profil DNA. Sebagian produsen benih unggul kelapa sawit di Indonesia, telah memiliki laboratorium DNA untuk melakukan penelitian genom kelapa sawit atau untuk melakukan uji rutin guna menghasilkan informasi DNA yang diperlukan dalam program pemuliaan kelapa sawit. Diharapkan bahwa kemajuan hasil penelitian genom kelapa sawit dan aplikasi dari penelitian tersebut dalam program pemuliaan kelapa sawit, akan menghasilkan varietas-varietas unggul baru yang akan lebih memajukan perkelapasawitan di Indonesia.

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Pemuliaan Kelapa Sawit : Teknologi Merakit Varietas Unggul



Perkembangan industri kelapa sawit Indonesia yang menakjubkan selama 20 tahun terakhir tidak terlepas dari peran bahan tanaman di dalamnya. Meski hanya berkontribusi 7%-8% dari total biaya produksi, namun keberadaan bahan tanaman sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu perkebunan. Pemilihan bahan tanaman dengan kualitas unggul menjamin tingkat produksi yang stabil untuk masa ekonomi selama 25 tahun.  Karakter unggul varietas kelapa sawit dapat dilihat dari mutu genetis (potensi hasil tinggi), mutu fisiologis (daya tumbuh), dan mutu morfologis (keseragaman dan higienitas benih). 

Pemerintah Indonesia telah merilis 37 varietas kelapa sawit dengan berbagai karakter unggulan yang menyertainya. Varietas-varietas ini berasal dari 9 produsen benih (8 produsen dalam negeri, 1 produsen dari luar negeri), yang umumnya berlokasi di wilayah Sumatera. Dengan kapasitas produksi sekitar 225 juta benih per tahun, dan pilihan yang semakin beragam, sebenarnya tidak ada alasan bagi pekebun untuk  tidak menggunakan benih yang telah bersertifikasi secara resmi. Namun demikian, kesulitan dalam distribusi dan akses untuk mendapatkan benih unggul  masih sering terjadi khususnya di remote area, seperti area pengembangan di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Upaya dari produsen benih melalui sistem waralaba bibit diharapkan mampu untuk mengurangi kesenjangan akses dalam mendapat benih kelapa sawit unggul.

Bagaimana sebuah varietas unggul kelapa sawit dirakit? Perakitan varietas unggul kelapa sawit dilakukan melalui proses yang sangat panjang, tenaga ahli dari berbagai bidang ilmu, lokasi pengujian yang luas, serta biaya yang tidak sedikit. Kegiatan perakitan ini memadukan antara teknologi, seni dan intuisi dalam proses persilangan, pengujian, seleksi, dan perbanyakan. Kita mengenal kegiatan perakitan varietas unggul ini sebagai aktivitas pemuliaan tanaman. Dalam proses pemuliaan kelapa sawit, setidaknya terdapat empat komponen yang menjadi persyaratan,  yaitu: 

(1) material genetik dengan variasi sifat didalamnya, dikenal sebagai populasi dasar; 

(2) tujuan pemuliaan, yakni ideotype tanaman dengan sifat/karakter yang diinginkan; 

(3) metode seleksi, cara menguji dan memilih individu/populasi untuk sifat yang diinginkan; 

(4) reproduksi, metode perbanyakan benih/bahan tanaman dari individu hasil seleksi. 

1. MATERIAL GENETIK

Empat benih kelapa sawit jenis dura yang diintroduksi oleh kolonial Belanda pada tahun 1848 di Kebun Raya Bogor, dan kemudian dikembangkan di daerah Deli, Sumatera Utara menjadi populasi dasar hampir seluruh program pemuliaan kelapa sawit di dunia.  Populasi ini dikenal sebagai dura Deli, yang memiliki karakter cangkang yang tebal, bobot tandan yang besar, dan jumlah tandan yang sedikit. Penemuan sifat ketebalan cangkang pada kelapa sawit pada 1941, yang berkorelasi dengan tingkat produksi minyak menjadi tonggak dasar untuk pelibatan populasi tenera/pisifera dalam program pemuliaan kelapa sawit. Populasi tenera/pisifera yang digunakan dalam pemuliaan kelapa sawit di Indonesia umumnya diintroduksi dari Afrika (Zaire, Kamerun, Nigeria, dan Pantai Gading). Populasi ini memiliki karakter cangkang yang tipis untuk tenera, non cangkang pada pisifera, bobot tandan yang rendah, dan jumlah tandan yang banyak. Kedua populasi, dura dan tenera/pisifera, memiliki sifat-sifat yang saling komplemen yang dibutuhkan dalam perakitan varietas unggul.

2. TUJUAN PEMULIAAN

Produksi minyak yang tinggi masih menjadi fokus utama dalam program pemuliaan kelapa sawit. Fokus lainnya adalah merakit varietas yang memiliki sifat ketahanan/toleransi terhadap penyakit, khususnya Ganoderma. Seiring dengan tuntutan konsumen yang menaruh perhatian kepada faktor kualitas minyak, tujuan pemuliaan juga diarahkan untuk merakit varietas dengan kandungan beta karoten dan asam lemak tak jenuh yang tinggi, dan tambahan komponen minor lainnya seperti tocopherol dan tocotrienol. Karakter-karakter yang memudahkan untuk panen, seperti tanaman dengan laju pertumbuhan meninggi yang lambat, tangkai tandan yang panjang, buah yang tidak mudah memberondol, dan perbedaan warna buah yang jelas antara tandan mentah dan tandan matang juga mulai menjadi perhatian para pemulia kelapa sawit.

3. METODE SELEKSI

Metode klasik

Seleksi awal pada populasi dasar dilakukan dengan memilih individu terbaik berdasarkan karakter produksi minyak yang tinggi. Pemilihan individu berproduksi minyak tinggi dilakukan berdasarkan karakter komponen hasil yang mudah diidentifikasi secara morfologi dan cepat dalam analisis laboratorium, seperti karakter persentase mesokarp pada buah. Karakter ini memiliki tingkat heritabilitas yang tinggi, selalu diwariskan dari tetua kepada turunannya. Individu-individu terpilih tersebut selanjutnya saling disilangkan untuk mengeksploitasi sifat-sifat terbaik mengikuti strategi seleksi yang telah ditetapkan.

Saat ini dikenal dua strategi seleksi yang digunakan secara luas, yakni reciprocal recurrent selection (RRS), dan family/individuals palm selection (FIPS). RRS bertujuan untuk mengeksploitasi heterosis pada persilangan antara orijin-orijin tertentu. Material genetik pada strategi RRS dibagi menjadi dua grup heterotik, A dan B, yang memiliki sifat-sifat komplementer (melengkapi) di antara keduanya. Metode RRS memiliki keterbatasan dengan adanya inbreeding depression di masing-masing grup (A dan B) sebagai akibat proses silang dalam (selfing) yang berulang kali.  Strategi FIPS bertujuan untuk menseleksi tetua berdasarkan nilai fenotipik dan daya gabung umumnya. Bila ada satu individu terpilih, maka individu lain yang masih dalam satu famili juga dapat dipilih. 

Di dalam setiap strategi pemuliaan, terdapat proses pengujian di lapang untuk mengetahui daya hasil dari persilangan antar tetua. Pengujian dilakukan dengan menanam hasil persilangan berdasarkan  desain percobaan tertentu di berbagai lokasi. Pengujian dilakukan minimal 7 tahun, untuk mengetahui keragaan pertumbuhan saat masa belum menghasilkan (sekitar 3 tahun)  dan keragaan produksi (tanaman menghasilkan, TM) selama 4 tahun.  Pada masa pengujian ini, berbagai paramater seleksi diamati, khususnya yang berkaitan dengan hasil dan komponen hasil, toleransi terhadap penyakit, dan kualitas minyak yang dihasilkan. Persilangan terbaik dengan produksi minyak yang tinggi selanjutnya dipilih untuk diperbanyak. Reproduksi/perbanyakan benih dari persilangan terbaik dilakukan melalui persilangan terkontrol (controlled pollination) dari kedua tetua, dan juga melalui teknik kultur jaringan. (Bersambung)

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Membangun Pasar Domestik Sawit Indonesia



Sebagai produsen terbesar minyak sawit mentah (CPO) di dunia, Indonesia selalu menjadi parameter pertumbuhan bisnis CPO global. Tak hanya faktor ketersedian, melainkan juga produksi CPO yang dihasilkan melalui proses produksi yang sustainability.

Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) yang digadang-gadang sebagai produk CPO yang telah tersertifikasi sustainable, kini jadi parameter bagi perdagangan CPO global yang berlabel sustainable. Keberadaan CSPO yang melalui proses audit berdasarkan prinsip dan kriteria RSPO yang sudah ditetapkan oleh auditor independen. 

Sejak kehadiran RSPO tahun 2004 hingga pertengahan tahun 2012, menunjukkan indikator keberhasilan pihak perkebunan kelapa sawit di dunia, yang mampu mendapatkan sertifikasi dari auditor independen lebih dari 6 juta ton CSPO dengan luas lahan perkebunan yang telah tersertifikasi hampir mencapai 1,5 juta hektare (ha).

Secara bersamaan, pasar hijau yang diharapkan mampu menyerap keberadaan CSPO, ternyata tidak mampu menunjukkan pertumbuhan yang sama. Berdasarkan data yang dirilis RSPO pada bulan Oktober 2012, sejak dihasilkannya suplai CSPO pada tahun 2008 sebesar 363 ribu ton, hanya terserap pasar sebesar 2,7%. Setahun berikutnya, suplai CSPO meningkat hingga 1,357 juta ton dengan penyerapan pasar hanya sebesar 25,3%.

Tahun 2010, suplai CSPO kian bertambah mencapai 2,773 juta ton, dengan penyerapan pasar sebesar 46,2%. Hingga akhir tahun 2011, produksi CSPO sudah mencapai 4,798 juta ton sedangkan pasar hanya mampu menyerap hingga 52%. 

Padahal, luas perkebunan yang telah tersertifikasi sebesar 1,131 juta ha dengan kapasitas produksi mencapai 5,57 juta ton. Dimana, sebagian besar prestasi yang diraih berasal dari Indonesia, dengan memberikan kontribusi lebih dari 40%. 

Hingga pertengahan 2012, Indonesia mampu berkontribusi hingga 48% dari total luas lahan yang tersertifikasi sebesar 1,302 juta ha, dengan produksi CSPO mencapai 6,30 juta ton. Posisi ini sekaligus menunjukkan keberadaan Indonesia sebagai produsen terbesar CSPO di dunia dan akan terus makin membesar.

Gambaran diatas, dapat menjadi tolok ukur bagi seluruh stakeholder perkelapasawitan global termasuk Indonesia. Dimana, faktor ketersedian produk yang sustainable tidak sejalan dengan pertumbuhan pasar hijau yang telah tersedia.

Indonesia Hasilkan CISPO Melalui ISPO

Tahun 2011, menjadi momentum pelaksanaan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dimana keberadaan Pemerintah Indonesia menjadi pelaku utama bagi kegiatan sertifikasi yang bersifat mandatory (wajib) bagi pelaku perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Pasalnya, pelaksanaan ISPO berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011, tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau ISPO.

Otomatis, seluruh perkebunan kelapa sawit di indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan aturan yang diharapkan mampu menghasilkan Certified Indonesian Sustainable Palm Oil (CISPO). Pasalnya, keberadaan CISPO berdasarkan audit yang dilakukan lembaga independen yang berasal dari lembaga sertifikasi yang terdaftar di Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Pelaksanaan ISPO diperkuat dengan adanya pedoman pelaksanaan ISPO yang terdiri dari 29 ketentuan, terdiri dari 15 Undang-undang, 8 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, 1 Instruksi Presiden dan 4 Peraturan Menteri Pertanian. Sehingga, diharapkan mampu membangun perkebunan kelapa sawit melalui praktik budidaya yang sustainable.

Sejatinya, proses ISPO akan dilakukan terhadap 1.212 perusahaan perkebunan. Dimana sebanyak 186 kebun masih dalam tahap pembangunan dan perkebunan yang sudah operasional mencapai 1.026 kebun. Belum lagi, rata-rata pertumbuhan perkebunan baru, setiap tahunnya bakalan mencapai 200 ribu ha.

Sehingga membutuhkan semangat dan kerja keras, guna melakukan sertifikasi terhadap perkebunan kelapa sawit yang lokasinya tersebar dari Aceh hingga Papua. Tahun 2011, Indonesia memiliki luas lahan perkebunan kelapa sawit sebesar 8,9 juta ha, dimana produksi CPO mencapai 22,5 juta ton dan CPKO mencapai 5 juta ton.

Apabila ISPO dapat dilakukan terhadap semua perkebunan kelapa sawit di Indonesia, maka tahun 2014, Indonesia diperkirakan memiliki potensi produksi CISPO sebesar 30,6 juta ton yang berasal dari luas lahan diperkirakan bakal mencapai 9,9 juta ha.

Tentunya, produksi CISPO harus mendapatkan prioritas guna terserap di pasar global termasuk Indonesia. Sejatinya, berbagai peluang pasar harus dibuka, guna terserapnya produksi CISPO oleh pasar domestik.

Bangun Pasar Domestik

Kebuntuan pasar hijau global, yang hanya mampu menyerap sebesar 52% dari produksi CSPO tahun 2011 yang mencapai 4,8 juta ton, harus menjadi pembelajaran bagi Indonesia. Pasalnya, pertumbuhan produksi CSPO tidak serta merta mendorong pertumbuhan pasar hijau yang akan menyerapnya.

Kendati RSPO merupakan lembaga sukarela yang terdiri dari berbagai sektor usaha. Namun, kecenderungan sektor usaha lainnya, hanya menunggu dan memiliki komitmen pembelian yang masih sangat jauh dari harapan. 

Sejatinya, pasar domestik Indonesia merupakan pasar terdekat CSPO dan CISPO. Pasalnya, produksi yang dihasilkan berdasarkan prinsip dan kriteria sustainability ini akan menemui kebuntuan pasar global yang sama. Sehingga Pemerintah Indonesia juga harus mendorong industri turunan CPO di Tanah Air supaya menggunakan produk tersertifikasi sustainable sebagai bahan baku produksinya.

Seperti industri minyak goreng yang merupakan potensi pasar terbesar di Indonesia, harus menggunakan CISPO sebagai bahan baku. Pasalnya, kapasitas terpasang refineri mencapai lebih dari 30 juta ton/tahun di tahun 2011. Dengan utilitasi sebesar 70%, setidaknya terdapat potensi pasar CISPO sebesar 21 juta ton.

Refineri dapat menjadi pintu masuk bagi industri turunan CPO lainnya seperti oleokimia, specialty fats dan sebagainya. Sehingga peluang kebuntuan pasar CISPO dapat terelakan dan bisa diatasi dengan baik.

Tak hanya refineri, Pemerintah Indonesia juga dapat mendorong keberadaan industri biodiesel supaya berproduksi kembali. Berdasarkan data dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), kapasitas terpasang pada tahun 2010 sudah mencapai lebih dari 3 juta ton/tahun. Sehingga, apabila mekanisme bahan baku, pasar dan pembelian dapat diatur dengan baik, setidaknya dapat membuka peluang pasar CISPO menjadi lebih besar.

Setidaknya, kepercayaan bangsa Indonesia yang berdaulat dapat diperoleh kembali. Dengan keberadaan produksi CPO yang tersertifikasi makin membesar, sehingga membuka peluang bagi industri turunan lainnya guna lebih berkembang. Sejalan dengan kemampuan bangsa ini menciptakan berbagai potensi untuk membangun bangsa Indonesia menjadi lebih maju di masa depan, berlandaskan prinsip dan kriteria sustainability. Semoga.

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Teguh Patriawan, Wakil Ketua Komisi Tetap Perkebunan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin): Solusi Menghadapi Gejolak Pangan



Tiap tahun, peningkatan kebutuhan pangan semakin tinggi sebagai dampak dari pertumbuhan jumlah pendududuk Indonesia sepanjang beberapa tahun terakhir. Perluasan lahan pertanian dan perkebunan menjadi solusi supaya Indonesia dapat memenuhi konsumsi pangan dari dalam negeri. 

Dalam tiga tahun terakhir, peningkatan volume dan impor pangan Indonesia untuk beberapa komoditi seperti gandum, jagung, beras, kedelai dan tepung terigu, terus meningkat signifikan. Kekurangan komoditi pangan tadi seringkali menciptakan kekacauan dan ketidakstabilan ekonomi bahkan politik lantaran komoditi tersebut menjadi bahan baku utama makanan masyarakt Indonesia. Sepanjang 2011-2012, duit yang mesti dikeluarkan untuk impor pangan diperkirakan capai Rp 135 triliun. 

Sebagai contoh, beberapa bulan lalu publik sempat dikejutkan dengan menghilangnya tempe dan tahu di pasar tradisional. Padahal, kita semua tahun makanan ini menjadi panganan utama masyarakat kelas menengah bawah untuk mencukupi kebutuhan perut sehari-hari.  Dapat ditebak, kondisi membuat pemerintah menjadi objek kecaman dan tudingan karena dinilai tidak mampu menjaga suplai kedelai di dalam negeri. Masalahnya, hampir 90% lebih kebutuhan kedelai dipasok dari luar negeri karena petani kedelai lokal belum dapat mengoptimalkan produksi kedelai. Negara eksportir utama kedelai ke Indonesia antara lain Amerika Serikat, Kanada, Malaysia, Ukraina, dan Cina.

Secara jangka panjang, pasokan kedelai impor membuat tergantung dunia industri bahkan masyarakat yang notabene akan beresiko bagi ketersediaannya di dalam negeri. Sebab, ketika ada gejolak harga kedelai di pasar dunia akan menyebabkan harga kedelai di dalam negeri juga meningkat sehingga mempengaruhi harga makanan berbasis kedelai. 

 Kekhawatiran kurangnya suplai pangan di dalam negeri sangatlah mencemaskan pemerintah dan masyarakat. Hal ini sangatlah beralasan apabila melihat produksi pangan yang tidak sebanding untuk mengimbangi pertumbuhan populasi penduduk. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan perkembangan penduduk Indonesia tumbuh 99% dari 1971-2010. Pada 1971, jumlah penduduk Indonesia baru mencapai 119,2 juta jiwa lalu tahun 2010 angka populasi naik signifikan menjadi 237,6 juta jiwa. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) memproyeksikan jumlah penduduk Indonesia mencapai 243 juta jiwa pada  2015, yang diperkirakan kebutuhan berasnya mencapai 33,78 juta ton. Diperkirakan tahun 2030,  jumlah penduduk Indonesia dapat meningkat hingga 425 juta jiwa dengan kebutuhan beras sebanyak 59 juta ton. 

Sebagai negara yang dahulu bercorak agraris, pada kenyataannya luas lahan pertanian masing terbilang kecil jika dibandingkan jumlah penduduk. Dalam laporan Bank Dunia pada 2009, luas lahan pertanian hanya 29,59% dari total luas areal daratan. Lahan pertanian ini ditujukan memenuhi kebutuhan pangan 237,4 juta jiwa penduduk Indonesia. Jumlah lahan pertanian Indonesia lebih kecil dari total luas daratan dibandingkan negara lain seperti Inggris 73%, Jerman 48,5%, Italia 45,5%, Polandia 53%, Portugal 37,8% Belanda 57%, Perancis 53%, Spanyol 56% dan Amerika Serikat 45%.

Kendala paling utama, lahan pertanian terus menyusut seiring dengan pemekaran wilayah di Indonesia dan terus bertambahnya jumlah penduduk. Penyebabnya, pemekaran wilayah tingkat kabupaten, kota dan provinsi akan memerlukan lahan yang cukup besar. Badan Pusat Statistik melansir jumlah kabupaten telah mencapai 404 kabupaten pada 2010, yang naik dari tahun 2000 berjumlah 268 kabupaten. Begitupula dengan jumlah kota yang bertambah menjadi 98 kota pada 2010 dari tahun 2000 sebanyak 73 kota.

Tetapi, penambahan luas lahan pertanian sekarang ini terbilang sulit dilakukan kalaupun bisa itu hanya dijalankan untuk skala kecil. Padahal luas daratan Indonesia mencapai 181 juta hektare di mana lahan pertanian baru seluas 48 juta hektare. Sisanya ini dikategorikan kawasan hutan yang seluas 130 juta hektare. Berdasarkan data Kementerian Kehutanan dari total luas kawasan hutan tadi, hutan konservasi seluas 26,8 juta hektare, hutan lindung 28,8 juta hektare, hutan produksi seluas 32,6 juta hektare, hutan produksi terbatas mencapai 24,4 juta hektare, dan hutan produksi dapat dikonversi mencapai 17,9 juta hektare.  

Untuk itulah, luas lahan pertanian harus ditingkatkan untuk mengantisipasi lonjakan permintaan pangan di masa depan. Sebab, peningkatan luas areal pertanian yang stagnan bahkan cenderung menurun yang menyebabkan Indonesia harus mengimpor bahan pokok pangan seperti beras, kedelai, dan gula. Mengingat, areal yang dibuka untuk lahan pertanian dan perkebunan baru mencapai 30%. 

Caranya, pemerintah bersama pelaku usaha dapat memanfaatkan hutan produksi dapat dikonversi dan areal penggunaan lain (APL) dalam memperluas lahan pertanian. Langkah ini penting dilakukan supaya produktivitas pertanian dapat ditingkatkan sehingga masalah pangan dapat diantisipasi. Perlu dipikirkan, lahan terlantar yang berupa  ilalang atau semak belukar dapat digunakan sebagai lahan pertanian dan perkebunan. Di lain pihak, kawasan hutan tetap tidak boleh dihilangkan begitu saja seperti yang terjadi di kawasan Uni Eropa. 

Selain itu, lahan pertanian yang sudah ada sebaiknya tak beralih fungsi untuk kepentingan lain karena butuh usaha besar supaya dapat mencetak lahan pertanian. Pencetakan lahan pertanian dapat ditujukan kepada wilayah Kalimantan dengan pertimbangan populasi penduduk di Jawa sangatlah padat. Kebijakan ini merupakan bagian dari pemerataan pembangunan yang tidak hanya terfokus kepada Pulau Jawa. 

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Kontribusi Kelapa Sawit Sebagai Pilar Perekonomian Bangsa



Makna Pilar Ekonomi
Pilar, lazimnya secara bahasa, dapat digambarkan sebagai tiang yang besar dan kokoh untuk menyangga beban sehingga terwujud suatu unit bangunan yang berfungsi menaungi atau melindungi penghuninya.  Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan bangsa dan negara, membutuhkan pilar yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera. Pilar bagi suatu bangsa dan negara juga dapat berupa sistem yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut olehnya yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Sementara itu dalam konteks perekonomian Indonesia, yang dapat diharapkan menjadi pilar adalah sektor-sektor atau lapangan usaha tertentu yang memberikan kontribusi dalam perolehan Produk Domestik Bruto (PDB). Aspek lain yang dapat dijadikan pendukung pilar perekonomian diantaranya adalah yang dapat memberikan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja dan nilai ekspor.

Program pembangunan perekonomian bangsa Indonesia oleh Pemerintah RI dituangkan melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang sesudah melewati lima kali Pelita (25 tahun), harapan tersebut belum tercapai akibat krisis finansial pada tahun 1997 yang berlanjut dengan krisis ekonomi. 

Namun demikian kita pantas bersyukur, karena sektor pertanian pada saat tersebut menjadi salah satu penyelamat utama perekonomian di Indonesia. Berbicara mengenai peranan sektor pertanian pada saat krisis tersebut, tidak akan lengkap jika tidak melibatkan peranan subsektor perkebunan khususnya kelapa sawit. 

Peranan Kelapa Sawit dalam Perekonomian Indonesia

Dipandang dari segi sejarah pada masa lalu, peranan (share) sektor pertanian dalam sebagian indikator ekonomi Indonesia digambarkan dengan peranannya dalam perolehan PDB, penyerapan tenaga kerja dan perolehan hasil ekspor dan lain-lain adalah sebagai berikut.

Pertama. Peranannya dalam PDB pada awal berdirinya NKRI cukup besar (>50%), namun dengan adanya upaya pembangunan sektor-sektor yang lebih maju (misalnya industri dan jasa) menyebabkan kecenderungan terjadinya penurunan peranan pertanian; pada tahun 1960, 1973, 1980, 1990, 2004 berturut-turut adalah 54%, 41%, 24,8% 19,6% dan 14,3%. Dalam kurun waktu lebih dari empat dasawarsa terlihat bahwa peranan sektor pertanian pada tahap awal relatif besar mulai lebih dari 50% menjadi hanya tinggal sekitar 14%. 

Dalam penelusuran data sekunder lebih lanjut (2009-2011), yang diterbitkan oleh berbagai institusi misalnya Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pertanian, dengan informasi yang lebih lengkap secara nominal, bahwa produksi minyak sawit (CPO) pada tahun 2009 mencapai 19,3 juta ton; dengan asumsi harga CPO pasar lokal rata-rata Rp7 juta per ton, maka nilai produknya adalah Rp135,3trilyun. Sementara itu nilai PDB pertanian, PDB non migas dan PDB total atas dasar harga berlaku, berturut-turut adalah Rp857,2 trilyun, Rp5.141,4 trilyun dan Rp5.606,2 trilyun; sehingga peranan produksi minyak sawit terhadap PDB pertanian, PDB non migas dan PDB total berturut-turut adalah 15,8%, 2,6% dan 2,4%. 

Jika perkembangan PDB ini terus dilakukan pengamatan, terlihat bahwa dari waktu ke waktu selalu mengalami pertumbuhan, sebagaimana PDB (total) atas harga berlaku, pada tahun 2010 meningkat menjadi Rp6.436,3 trilyun, dan PDB 2011 naik menjadi Rp7.427,1 trilyun. Selama tahun 2011, semua sektor (lapangan usaha) pendukung bidang ekonomi mengalami pertumbuhan. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada Sektor Pengangkutan dan Komunikasi yang mencapai 10,7%, diikuti oleh Sektor Perdagangan, Hotel, dan Restoran 9,2%, Sektor Keuangan, Real Estat, dan Jasa Perusahaan 6,8%, Sektor Jasa-Jasa dan Sektor Konstruksi masing-masing 6,7%, Sektor Industri Pengolahan 6,2%, Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih 4,8%, Sektor Pertanian 3,0%, dan Sektor Pertambangan dan Penggalian 1,4%. 

Pada tahun 2011 (sampai dengan Triwulan III), PDB sektor pertanian (di luar perikanan dan kehutanan) tumbuh sebesar 3,07%, di mana tingkat pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan tahun 2010 yang hanya 2,86%. Pertumbuhan tersebut berasal dari sub sektor perkebunan (6,06%), disusul dengan sub sektor peternakan (4,23%), dan sub sektor tanaman pangan (1,93%). Kontribusi PDB sektor pertanian (di luar perikanan dan kehutanan) terhadap PDB nasional pada tahun 2011 tersebut mencapai 11,88%, lebih tinggi dibandingkan tahun 2010 yang mencapai 11,49%. Data terkait menunjukkan pula bahwa kontribusi subsektor perkebunan terhadap PDB nasional nonmigas adalah 2,9%. Selanjutnya data BPS juga menunjukkan, nilai PDB sektor perkebunan terus mengalami peningkatan dengan laju antara 9,42% hingga 11,68% per tahun.

Pertumbuhan PDB (seluruh sektor) tanpa migas pada tahun 2011 mencapai 6,9% dan pertumbuhan PDB secara keseluruhan besarnya 6,5%. Untuk menjamin kontinyuitas pertumbuhan sektor pertanian (sebagai komponen bidang ekonomi) di masa mendatang, maka investasi yang ditanamkan meliputi Investasi PMDN sebanyak 274 proyek, dengan nilai Rp.8,23triliun; PMA 246 proyek, dengan nilai US$1,03 milyar (angka s/d 30 September 2011).

Kedua. Peranannya dalam penyerapan tenaga kerja. Pada tahun 1961, sektor pertanian mampu menampung 73,3% tenaga kerja kemudian pada tahun 1971 dan 1980 berturut-turut dapat menyerap  64,2% dan 54,8%. Selanjutnya selama periode 1988-1993 dan 1994-2005 sektor ini berturut-turut mampu menyerap rata-rata 54,4% dan 44,2%. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa peranan sektor pertanian dalam penyerapan tenaga kerja sangat besar karena sekitar 50% dari tenaga kerja yang tersedia dapat dipekerjakannya. Untuk informasi jumlah secara absolut, bahwa penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian pada tahun 2011 mencapai 39,3juta orang (angka s/d Agustus 2011).

Selanjutnya, penyerapan tenaga kerja di subsektor perkebunan kelapa sawit juga cukup besar; dengan asumsi setiap sepuluh ha luas lahan perkebunan diperlukan rata-rata 4 orang tenaga kerja lapangan, maka perkebunan kelapa sawit yang pada tahun 2011 seluas sekitar 8,9 juta ha akan dapat menyerap sekitar 3,5 juta orang, dan ditambah lagi di bagian pengangkutan, pengolahan dan laboratorium akan menyerap 500 ribu orang. Jika dihitung juga tenaga kerja administrasi kebun, panen, angkutan, pengolahan dan laboratorium secara total kebutuhan tenaga kerja pada subsektor perkebunan kelapa sawit dapat mencapai 4,5 juta orang.  

Ketiga. Dalam perolehan hasil ekspor seluruh komoditi, peranan pertanian pada tahun 1970, 1971 dan 1973 berturut-turut adalah 44%, 37% dan 49%. Dengan berkembangnya ilmu dan teknologi yang diadopsi oleh sektor riil menyebabkan peranan ekspor pertanian mengalami penurunan meskipun secara absolut nilai ekspor pertanian tetap meningkat. Sebagai contoh perkembangan ekspor hasil pertanian pada tahun 2009, meskipun peranannya hanya tinggal sekitar 24% tetapi nilai ekspornya mencapai US$23,04 milyar. 

Ekspor hasil pertanian ini pada 2009-2010 juga mengalami peningkatan, yaitu pada 2009 nilainya sebesar US$23,04 milyar, meningkat menjadi US$32,52 milyar pada 2010. Selanjutnya peranan ekspor pertanian terhadap ekspor non migas pada kurun waktu 2009 dan 2010 berturut-turut adalah adalah 23,6% dan 25,1%. Kemudian peranan ekspor pertanian terhadap ekspor keseluruhan pada 2009 dan 2010 berturut-turut adalah adalah 19,8% dan 20,6%.

Untuk komoditas minyak sawit yang merupakan komponen sektor pertanian, pada 2009 nilai ekspor CPO dan PKO beserta produk turunannya mencapai US$ 11,6 milyar; sementara itu nilai ekspor non migas dan ekspor keseluruhan berturut-turut adalah US$97,5 milyar dan US$116,5 milyar. Hal ini berarti  kontribusi minyak sawit (khususnya CPO dan PKO serta produk turunannya) terhadap nilai ekspor non migas dan ekspor secara keseluruhan adalah sekitar 11,9% dan 10%. 

Selanjutnya pada 2011, volume ekspor produk CPO tercatat meningkat sebesar 5,7% dibanding pada 2010. Volume ekspor CPO juga meningkat dari 15,656 juta ton pada 2010 menjadi 16,5 juta ton. Jika diasumsikan rata-rata harga ekspor CPO selama 2011 yang dihitung berdasar asumsi bahwa harga CPO adalah US$ 1.000 per ton, maka perkiraan nilai ekspor CPO mencapai US$16,5 milyar. Menurut GAPKI, perkiraan target produksi CPO Indonesia pada tahun 2011 mencapai 23,5 juta ton CPO. 

Sebagai gambaran, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor lemak dan minyak nabati (termasuk CPO) periode Januari-November 2011 mencapai US$19,717 milyar, meningkat dari periode yang sama tahun 2010 yaitu sebesar US$14,164 milyar. Informasi catatan neraca perdagangan juga mengalami surplus, yaitu sebesar US$17,02 milyar (angka s/d September 2011).

Data pada Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian juga menunjukkan bahwa nilai ekspor hasil subsektor perkebunan mengalami peningkatan dari US$21,58 milyar pada tahun 2009 menjadi US$30,7 milyar, atau dengan laju 42,26% per tahun. Sedangkan penerimaan negara yang dihasilkan dari industri sawit dalam bentuk lain, misalnya  bea keluar, pajak penghasilan badan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai dan lain-lainnya, yang jumlahnya cukup besar. (Bersambung…)

Oleh: Teguh Wahyono Dan Rizki Amalia, Peneliti Sosial Ekonomi Pada Pusat Penelitian Kelapa Sawit, Medan (Bagian Pertama)

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Pemutihan Atau Ambil Alih Paksa Lahan Perkebunan Melalui Peraturan Pemerintah No 60/2012 ?



Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang dikeluarkan sejak tanggal 6 Juli 2012. Banyak kalangan telah mendapatkan penjelasan atau sosialisasi dari Kementerian Kehutanan tentang aturan tersebut. Dari uraian sebagian aktivis lingkungan menyatakan bahwa PP No. 60/2012 tersebut telah terjadi pemutihan yang diakomodir oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kehutanan.

Pandangan yang menyatakan peraturan pemerintah tersebut sebagai pemutihan tentunya tidak semuanya benar, bahkan cenderung mematikan usaha perkebunan di Indonesia yang telah melakukan kegiatan usaha perkebunan, baik perusahan perkebunan yang sudah berjalan lama maupun perusahaan perkebunan yang saat ini sedang melakukan investasi penanaman. Mengapa peraturan pemerintah ini cenderung mematikan usaha perkebunan? Dapat dilihat dari substansi peraturan tersebut yang mengatur “berlaku surut”. 

Artinya peraturan pemerintah ini adalah sudah dilahirkan untuk mengambil paksa kembali lahan perkebunan dengan dasar atas klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Bagaimana mungkin sebuah peraturan perundang-undangan dalam bentuk peraturan pemerintah bertentangan dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan itu sendiri. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU kehutanan. Pasal tersebut menyatakan bahwa semua kegiatan kehutanan (pengukuhan kawasan hutan) harus dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah. Tentunya yang dimaksud Rencana Tata Ruang Wilayah disini adalah bukan diatur melalui peraturan kehutanan tetapi Undang-Undang Penataan Ruang. Di provinsi dikenal dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) dan di Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dikenal dengan (RTRWK/K). 

Pertanyaannya sejak kapan dan peraturan mana yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/Kota harus mengikuti ketentuan di dalam Undang-undang Kehutanan, tentu tidak. Hal ini dapat dilihat dari sumber hukum RTRW Provinsi dan RTRW kabupaten/Kota adalah Undang-undang tentang Penataan Ruang. Bahwa sebelum adanya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pemerintah provinsi sudah mengeluarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I dan Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengeluarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah  Tingkat II yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. 

Hal tersebut telah sesuai dengan UU No. 24 Tahun 1992 Pasal 21 ayat (1) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Tingkat I merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Daerah Tingkat I ayat (2) pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Daerah Tingkat I, berisi: 

Arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya; 
Arahan pengelolaan kawasan pedesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu; 
Arahan pengembangan kawasan pemukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya. Dari ketentuan tersebut jelas kehutanan merupakan satu bagian dari penataan ruang yang sudah masuk dalam RTRW Provinsi. Sehingga peraturan pemerintah ini tidak benar secara substansi peraturan dan isinya karena mengatur hukum lain.

Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2012 ini selain menyimpang dari Undang-undang No. 24 tahun 1992 Penataan Ruang jo Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur peristiwa lampau atau mengatur ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku surut. Dengan demikian apa yang diatur di dalam Pasal 51A Peraturan Pemerintah ini, jelas niatnya tidak baik karena mengambil alih kewenangan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan izin usaha perkebunan atas dasar hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/Kota, yang sumber hukumnya adalah ketentuan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Tata Ruang dan Pemerintahan Daerah. 

Terlebih dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Pebruari 2012 yang telah merubah definisi kawasan hutan dalam Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tidak cukup hanya ditunjuk tetapi harus ditetapkan sesuai mekanisme Pasal 14 dan Pasal 15.  Dengan demikian pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang sangat kuat dan terlebih jika yang digunakan di dalam pemberian izin usaha perkebunan tersebut sesuai dengan peraturan daerah provinsi karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi UUD 1945, khusunya Pasal 18, ayat (6) Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

Ketentuan tentang kegiatan usaha perkebunan yang yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah wajib mengajukan pelepasan kawasan hutan tentunya perlu ditelaah kembali; apakah Kementerian Kehutanan telah melakukan penetapan kawasan hutan yang diklaim. Karena sesuai Pasal 14 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; yang mempunyai kekuatan hukum kawasan hutan adalah yang telah dilakukan pengukuhan kawasan hutan. 

Jika ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2012 dipergunakan sebagai acuan, maka pandangan yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah ini memutihkan usaha perkebunan adalah keliru. Karena sesungguhnya pemerintah daerah sudah benar dalam menjalankan hak dan kewenangannya. Sedangkan peraturan pemerintah ini adalah bagian dari Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2010 yang di dalam pelaksanaannya tidak dirubah karena ketentuan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2012. 

Jika perusahaan perkebunan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan RTRWP mengajukan permohonan pelepasan sesuai Pasal 51A dan mengajukan tukar menukar sesuai Pasal 51B, berarti pemegang izin tersebut mengakui bahwa kebunnya masuk dalam kawasan hutan.  Pemohon juga akan terkendala ketentuan Pasal 19; Pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat dilakukan pada hutan produksi yang dapat dikonversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.

Pemohon atau pemilik usaha perkebunan juga akan terjegal dengan ketentuan Pasal 23 ayat  (1) Dalam jangka waktu berlakunya persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pemohon dilarang melakukan kegiatan di kawasan hutan, kecuali memperoleh dispensasi dari menteri. Ayat (2) dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan kepada pemohon dalam rangka pelaksanaan kegiatan persiapan berupa pembibitan, persemaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas; dan ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dispensasi diatur dengan peraturan menteri.

Kendala lain seperti usaha perkebunan yang telah memiliki HGU akan kembali menjadi kawasan hutan, sesuai Pasal 25: Berdasarkan keputusan menteri tentang pelepasan kawasan hutan dan dipenuhinya persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, instansi yang berwenang di bidang pertanahan menerbitkan sertifikat hak atas tanah.

Kewajiban pemohon juga terikat ketentuan Pasal 50 ayat (1) persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan dapat dibatalkan oleh menteri apabila: a. Tidak memenuhi kewajiban dalam tenggang waktu yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2); b. Melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) atau c. Pemegang persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan membuka kawasan hutan sebelum mendapat dispensasi dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1). Ayat (2) Pembatalan persetujuan prinsip pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai setelah diberikan peringatan tertulis oleh menteri sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk setiap kali peringatan.

Dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2012, pemutihan sebenarnya tidak ada dan yang terjadi adalah menarik kembali areal perkebunan yang telah diberikan izinnya oleh pemerintah daerah menjadi areal hutan. Jika mengacu kepada ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, maka pengambilalihan areal perkebunan menjadi areal hutan akan terjadi jika semua perusahaan perkebunan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar. 

Sebagai kata kuncinya Kementerian Kehutanan apakah mungkin akan melanggar ketentuannya sendiri karena sesuai Permenhut No. 33/Menhut-II/2010 jo Permenhut No.17/Menhut-II/2011 jo P.44/Menhut-II/2011 sudah digariskan bahwa dispensasi pembukaan lahan hanya dapat diberikan kepada pemohon berdasarkan persetujuan prinsip pelepasan kawasan HPK. Dispensasi hanya dapat diberikan dalam rangka kegiatan persiapan seperti, pembibitan, persemaian, dan/atau prasarana dengan luasan yang sangat terbatas. Luas dispensasi yang dapat diberikan adalah 10% dari persetujuan prinsip dan dikunci lagi dengan paling banyak seluas 200 hektar. Prioritas areal dispensasi adalah areal yang tidak berhutan, setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala dinas kabupaten/Kota. 

Dispensasi menjadi kata kunci, apakah Kementerian Kehutanan akan melakukan perubahan ketentuan dispensasi? Jika ya, maka pemutihan terjadi dan ada ancaman hukumnya dikarenakan menguntungkan orang lain atau korporasi. Jika tidak, maka sangat berat bagi pemohon karena mengikuti ketentuan PP 60, ternyata investasinya tidak dilindungi oleh pemerintah. 

Tentunya karena PP 60 mengatur peristiwa yang berlaku surut, maka potensi gugatan kerugian investasi dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan kepada pemerintah daerah dan pusat. Sayang posisi Kementerian Kehutanan sangat lemah, karena bagian terbesar klaim kawasan hutan yang telah diberikan untuk kegiatan usaha perkebunan belum ditetapkan menjadi kawasan hutan.  Akhirnya usaha perkebunan di Indonesia tidak ada kepastian hukumnya dan cenderung diambil-alih paksa dengan PP 60.

Oleh: Dr. Sadino, SH.MH, Direktur Eksekutif Natural Resources Law & Business Institute

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Peran Dan Tugas Kepala Afdeling Dalam Manajemen Perkebunan



Tanpa disadari bahwa seorang kepala afdeling atau asisten afdeling adalah bagian  dari manager terdepan dalam sebuah perusahaan. Manager memegang otoritas yang menentukan perkembangan afdeling. Kedudukannya sangat strategi, karena hubungan secara langsung dengan pengambilan keputusan dan kebijaksanaan yang ditetapkan untuk dilaksanakan secara operasional oleh seluruh bawahannya dalam sebuah wilayah afdeling. Otoritas terhadap kebijakan afdeling tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepada perusahaan.

Management dalam sebuah afdeling bisa berjalan dengan bagus jika kepala afdeling, asisten afdeling atau kepala divisi mampu melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai seorang manager. Manager afdeling yang biasa disebut kepala afdeling selain  bertanggung jawab atas kegiatan agronomi untuk luasan ± 600 – 700 hektare  melalui pengawasan dan pengendalian operasional juga  bertanggung jawab atas terciptanya kondisi tempat kerja yang aman atas kemungkinan terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja. Dan tidak kalah pentingnya adalah menciptakan dan membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat setempat.

Dari  tugas dan wewenang diatas bahwa fungsi kepala afdeling selain sebagai seorang human resources juga sebagai community development. Tugas internalnya adalah bagaimana memberdayakan potensi yang ada di afdeling dan menjaga kestabilan kerja karyawan. Untuk tugas eksternalnya adalah bagaimana menjaga hubungan dengan masyarakat sekitar sebagai bagian dari stakeholder perusahaan untuk tetap menjadi mitra bagi perusahaan.

Dalam menjalankan peran dan tugasnya seorang kepala afdeling mempunyai tugas yang di turunkan dalam tugas harian, tugas mingguan, tugas bulanan dan tugas tahunan. Tugas-tugas tersebut dijalankan melalui koridor kontrol dan evaluasi. Bentuk pertanggungjawaban seorang kepala afdeling bisa ke kepala kebun, estate manager, ataupun administratur, tergantung bentuk susunan organisasi perusahaan. Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut maka proses teamwork harus dibentuk di internal afdeling tersebut.

Adapun tugas harian secara teknis seorang kepala afdeling adalah sebagai berikut :

1. Membangun budaya apel pagi,

Baik apel pagi yang diselenggarakan dengan administratur sebagai atasan dan dilanjut apel pagi dengan mandor dan karyawan. Dari apel pagi inilah akan dijalin sebuah komunikasi yang intensif terhadap permasalahan yang akan dilakukan. Di apel pagi dengan mandor dan karyawan akan dijelaskan seluruh agenda kerja pada hari itu. Kebutuhan tenaga, jenis pekerjaan dan siapa yang akan melakukan akan disampaikan di apel pagi.

2. Mengontrol kegiatan yang di lapangan.

Dalam mengontrol kegiatan di lapangan maka sistem prioritas pengontrolan perlu dilakukan. Dalam mengontrol usahakan pekerjaan bersifat harian dan menggunakan material didahulukan. Sebagai contoh adalah pekerjaan pemupukan dan chemical. Dalam pekerjaan ini kepala afdeling harus hadir dalam kegiatan pekerjaan. Bahkan sebelum melakukan pekerjaan kepala afdeling harus memberikan demonstrasi kepada karyawan. Bagaimana cara menggunakan alat, dosis berapa, tujuanya apa harus didemonstrasikan kepada karyawan sebelum kegiatan dilaksanakan.hal ini supaya pekerjaan yang menggunkan material benar-benar efektif baik kualitas dan kuantitasnya, dan juga tidak terjadi sebuah pemborosan karena ketika pelaksanaannya tidak benar maka akan berpengaruh terhadap kebutuhan tanaman.

3. Melakukan evaluasi sore.

Evaluasi sore sangat perlu dilakukan, hal ini dengan tujuan melihat permasalahan yang dihadapi karyawan dan mandor dilapangan. Dari permasalahan yang ada akan ditemukan solusi, yang akan dijadikan perbaikan pada keesokan harinya.Sehingga permasalahan tidak terjadi lagi.

Evaluasi sore juga dibuat untuk merencanakan kegiatan esok hari, baik kebutuhan tenaga, alat yang digunakan dengan maksud semua perlengkapan yang diperlukan sudah siap pada malam hari.

Secara garis besar diatas tentunya kepala afdeling secara harian akan membuat jadwal kegiatan harian secara mendetail, tergantung kebutuhan afdeling. Contohnya adalah jika afdeling masih pengembangan maka jadwalnya berbeda dengan afdeling yang sudah berproduksi. Tetapi pada dasarnya semua kegiatan di afdeling harus diketahui dan merupakan tanggung jawab dalam menentukan kebijakan.

Selain tugas harian, juga ada tugas mingguan, bulanan dan tahunan dari asisten afdeling. Sebagai contoh evaluasi mingguan, kontrol blok secara bersama,sama serta pembuatan rencana kerja bulanan dan pembuatan budget tahunan yang dilakukan setiap akhir tahun. Begitu banyak tugas yang dilakukan seorang kepala afdeling. Dari  hasil tugas dan fungsi tersebut maka sebuah managerial perlu dikembangkan oleh kepala afdeling. Bagaimana mengelola mandor supaya dapat menjalankan semua  kebijakan sangat diperlukan.

Proses belajar untuk perbaikan terus dilakukan. Jika kepala afdeling sebagai manager terdepan sudah mempunyai kualitas dan kuantitas yang bagus maka niscanya perusahaan akan berjalan sesuai dengan cita-citanya. 

Oleh : Bejo Utomo, Plantation Plan, Development, and Control Manager PT CT Agro.

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Penundaan Pemberian Izin Baru Dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer Dan Lahan Gambut



a. Economic Analysis of Law terhadap LoI dan Produk Turunannya

Economic Analysis of Law pertama kali digagas oleh Posner. Analisis ini digunakan untuk mengetahui tingkat efisiensi kebijakan atau langkah-langkah hukum yang diambil dengan membandingkan antara langkah hukum yang satu dengan yang lain. 

Terkait dengan LoI (terutama poin moratorium) harus dihitung untung rugi apakah tetap mengacu LoI atau melakukan negoisasi ulang. Jika kita tetap mengacu pada substansi LoI, maka keuntungan yang bisa didapat adalah komitmen pemberian dana maksimal US $ 1 milyar yang akan disalurkan mulai Januari 2014 sampai akhir 2016. Pemberian bantuan tidak otomatis 100 % diterima Indonesia karena tergantung dari pencapaian Indonesia dalam menjaga hutan. Di samping itu, jika kita berhasil dalam proyek ini, maka diharapkan akan meningkatkan minat negara atau perusahaan untuk membeli karbon yang diserap oleh hutan Indonesia. Harga produk-produk hutan Indonesia pun akan makin meningkat karena Indonesia sudah berhasil  mengimplementasikan pengelolaan hutan lestari.

Sedangkan kerugian yang diderita akibat taat pada LoI yakni produksi sawit dan pertambangan menjadi terganggu, kegiatan pembangunan yang menggunakan kawasan hutan menjadi mandek, peningkatan pengangguran, berkurangnya pajak dan PNBP dari sektor yang direncanakan menggunakan hutan.

Dengan membandingkan secara sekilas tentang keuntungan dan kerugian, maka dapat dilihat bahwa Indonesia mengalami banyak kerugian akibat adanya poin moratorium perijinan yang diatur dalam LoI. Nilai konstribusi US $ 1 milyar tidak sebanding dengan kerugian akibat mandeknya pembangunan non kehutanan dan campur tangan asing dalam mengelola hutan Indonesia.

b. Potensi Konflik Hukum terhadap Moratorium izin dalam kawasan hutan

Permasalahan perizinan di dalam kawasan hutan tidak dapat hanya dilihat dari rencana saja sebagaimana yang tertuang di dalam LoI, tetapi permasalahan kawasan hutan di Indonesia adalah sudah berlangsung dalam waktu yang sangat panjang, yaitu mulai dikeluarkannya Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) pada tahun 1982 yang sampai saat ini tidak menjawab tentang adanya kepastian hukum atas kawasan hutan di Indonesia. Permasalahan kehutanan oleh pengelola hutan tidak disikapi secara bijak dengan memperhatikan kepentingan lain yang tumbuh dan berkembang. TGHK ini jelas mempertahankan status quo masalah kejelasan kawasan hutan. Pengelola hutan telah mengesampingkan stakeholders diluar sektor kehutanan dan cenderung tidak menganggap keberadaannya. Masyarakat sekitar hutan termarginalisasi, hak-hak adat terusir dari akarnya, sektor lain diluar kehutanan tidak pernah dihargai bahwa ia bagian dari stakeholders yang harus diperhatikan. Asumsi yang digunakan oleh pengelola hutan adalah mempertahankan luasan kawasan hutan, sedangkan kawasan hutan di Indonesia adalah hasil ”penunjukan” yang hanya dibuat di atas peta dan sampai saat ini baru 12 % kawasan hutan akibat penunjukan hutan yang menyimpang. Pengelola hutan hanya selalu mendasarkan pada luasan hutan melalui Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tahun 1982 yang dipertanyakan kebenarannya di lapangan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah belum terjadi titik temu tentang luasan kawasan hutan khususnya Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah. 

Proses penentuan kawasan hutan yang ada hanya memenuhi keberlakuan secara yuridikal saja tetapi mengabaikan keberlakuan faktual dan keberlakuan moral, sedangkan untuk mencapai adanya pengakuan hukum dalam Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan juga padu serasi dan penunjukan kawasan hutan tidak dapat dilepaskan dari keberlakuan penentuan kawasan hutan secara faktual, yuridikal dan sosiologikal.  Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap upaya penegakan hukum kehutanan, baik itu melalui penegakan hukum pidana, hukum administrasi/tata usaha negara. Agar kawasan hutan yang ada saat ini harus menuju kepada keberlakuan hukum yang mencakup: 

Keberlakuan faktual, yang disebut juga keberlakukan sosial atau keberlakukan sosiologikal atau keberlakuan empirikal.
Keberlakuan yuridikal, yang disebut juga keberlakukan formal atau keberlakuaan normatif;
Keberlakuan moral, yang disebut juga keberlakuan filosofikal atau keberlakuan evaluatif atau keberlakuan materiil atau keberlakuan substansial.   

Keberlakuan faktual, yaitu kaidah hukum dikatakan memiliki keberlakuan faktual, jika kaidah itu dalam kenyataan sungguh-sungguh di dipatuhi oleh para warga masyarakat dan oleh para pejabat yang berwenang sungguh-sungguh diterapkan dan ditegakkan. Dengan demikian, kaidah hukum tersebut dikatakan efektif. Sebab, berhasil mempengaruhi perilaku para warga dan pejabat masyarakat. Kenyataan tentang  adanya keberlakuan faktual ini dapat diteliti secara empirikal oleh Sosiologi Hukum, dengan menggunakan metode-metode yang lazim dalam ilmu-ilmu sosial. Dalam perspektif Sosiologi Hukum, maka hukum itu tampil sebagai ”das Sein-Sollen”, yakni kenyataan sosiologikal (perilaku sosial yang sungguh-sungguh terjadi dalam kenyataan masyarakat riil) yang mengacu keharusan normatif (kaidah).

Keberlakuan Yuridikal; kaidah hukum memiliki keberlakuan yuridikal, jika kaidah itu dibentuk sesuai dengan aturan prosedur yang berlaku oleh pihak (badan, pejabat) yang berwenang, dan isinya secara substansial tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum lainnya (terutama yang kedudukannya lebih tinggi). Artinya, jika kaidah hukum itu dapat ditempatkan atau mempunyai tempat di dalam keseluruhan sistem hukum yang berlaku. Aspek keberlakuan ini terutama menjadi obyek studi ilmu hukum, yang disebut juga ilmu hukum dogmatik atau dogmatika hukum atau ilmu hukum normatif atau ilmu hukum praktikal. Dalam perspektif ilmu hukum, maka hukum itu tampil sebagai ”das-sollen-sein” yakni kaidah atau norma das-sollen yang berakar dan timbul dari dalam dan terarah balik pada (artinya: ditujukan untuk mengatur) kenyataan sosiologikal (das-Sein). Oleh karena itu, aspek keberlakuan faktual dan keberlakuan moral dalam perspektif ilmu hukum tidak diabaikan, mengingat pada analisis terakhir, ilmu hukum itu terarah untuk menyajikan alternatif penyelesaian terhadap masalah hukum konkret.

Keberlakuan moral, kaidah hukum memiliki keberlakuan moral jika isinya secara etik atas dasar pertimbangan akal dapat diterima (dibenarkan); jadi berdasarkan keyakinan moral yang hidup dalam masyarakat tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental dan martabat manusia, dan dengan demikian memenuhi rasa atau tuntutan keadilan. Aspek keberlakuan ini terutama menjadi obyek telaah filsafat hukum. Dalam perspektif filsafat hukum ini, maka hukum itu tampil sebagai ”das Sollen”.

Kaidah hukum positif dikatakan memiliki kekuatan berlaku atau hukum yang berlaku dan memiliki daya-penegakan, jadi memiliki kekuatan mengikat warga masyarakat dan otoritas publik, jika kaidah hukum itu memiliki keberlakuan faktual, keberlakuan yuridikal dan keberlakuan moral. Kaidah hukum yang hanya memiliki keberlakuaan yuridikal saja, namun kepatuhannya dipaksakan dengan penggunaan aparat kekuasaan negara adalah bukan hukum lagi, melainkan hanya pernyataan kekuasaan belaka. Kaidah hukum yang hanya memiliki keberlakuan faktual saja adalah kaidah moral positif atau adat saja. Kaidah hukum yang memiliki keberlakuan filosofis saja adalah kaidah moral saja.

Seperti telah disinggung sebelumnya, penyelesaian penunjukan kawasan hutan yang secara hukum oleh Pemerintah (Kementerian Kehutanan) masih dipertanyakan keakuratan datanya oleh banyak pihak karena produk penunjukan kawasan hutan seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara dan dibeberapa provinsi di Indonesia masih terjadi ketidaksinkronan antara Pemerintah Provinsi/kabupaten dengan pemerintah pusat. Keadaann ini tentunya lebih dialami oleh provinsi yang belum ada penunjukan kawasan hutan seperti Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau dan Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi lebih kompleks permasalahan yang akan dihadapi Kementerian Kehutanan. 

Dari era tahun 1999 sampai saat ini ternyata Pemerintah belum dapat menyelesaikan permasalahan kehutanan, khususnya yang terkait dengan kawasan hutan yang disebabkan oleh ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan yang satu dengan lainnya. Akibatnya di hampir seluruh wilayah Indonesia terjadi konflik perizinan yang tidak terselesaikan sampai saat ini. Penyelesaian yang diambil hanya saling menyalahkan dan melempar tanggungjawab oleh pemegang kebijakan. Akibatnya perijinan yang telah ada cenderung menjadi bom waktu untuk obyek penderitaan bagi pemebri izin maupun penerima izin, yang tentunya obyek berupa sumber daya hutan akan semakin tertekan. 

Upaya penegakan hukum tidak mudah dijalankan dengan mengingat sengketa hukum yang terjadi tidak hanya pada pelanggaran pidana atas kawasan hutan tetapi dapat menjadi sengketa kepemilikan, sengketa administrasi/tata usaha negara dan juga sengketa perdata. Jika penegakan hukum tidak dilakukan secara komprehensip, maka antar Pemerintah dengan masyarakat bisa saling gugat menggugat dan ada risiko Pemerintah Daerah maupun Negara akan digugat oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dengan kerugian yang telah dialaminya. Seperti halnya yang terjadi di Kalimantan Tengah, kesalahan tidak murni kesalahan pengusaha pemegang izin tetapi juga kesalahan pemerintah. 

c. Kesimpulan dan Saran
KESIMPULAN

Adapun kesimpulan dalam tulisan ini adalah sebagai berikut:

LoI antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia tentang Kerja Sama Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan.bukanlah perjanjian dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak.
LoI tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, UU Penanaman Modal, UU Kehutanan, PP Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta PP Penggunaan Kawasan Hutan.
Poin moratorium LoI lebih banyak mengandung kerugian daripada keuntungan yang diperoleh Indonesia. Nilai konstribusi US $ 1 milyar tidak sebanding dengan kerugian yang diderita Indonesia.
Dengan adanya moratorium LoI, maka berpotensi terjadinya sengketa hukum antara pemerintah dengan masyarakat yang disebabkan kebijakan pemerintah itu sendiri.
SARAN

Perlu dilakukan perhitungan untung rugi dari aspek ekonom secara detail terkait pelaksanaan LoI. Jika ternyata LoI mengakibatkan kerugian daripada keuntungan, maka pemerintah perlu melakukan negoisasi ulang atau revisi LoI ke Pemerintah Norwegia dan moratorium diarahkan kepada kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi. Semua ketersediaan bahan energi adalah di dalam kawasan hutan karena penunjukan melalui TGHK di masa lalu dan semua lahan yang ada semuanya masuk di dalam kawasan hutan jika berpedoman pada TGHK semata. 

DAFTAR  PUSTAKA
Anonim, “Perbedaan antara MoU dan Kontrak”, diakses 21 Juli 2010 di http://saepudinonline.wordpress.com/2010/07/04/perbedaan-antara-mou-dengan-kontrak/
Angelsen, Arild, 2009, Realising REDD + : National Strategy and Policy Options, CIFOR: Bogor.
Dawarja, Agustinus, Aksioma Lase, Perjanjian: Pengertian Pokok dan Teknik Perancangannya, diakses tanggal 21 Juli 2010 di http://www.lexregis.com/?menu=legal_article&id_la=1
Departemen Kehutanan, 2009. Eksekutif Data Strategis Kehutanan 2009. Jakarta
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Ditjen BPK-Kementerian Kehutanan, 2009. Data Identifikasi Kawasan Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Ijin di 26 Provinsi Tahun 2010 – 2014. Jakarta.
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Ditjen BPK-Kementerian Kehutanan, 2009. Laporan Perkembangan Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan Produksi Triwulan IV (Oktober – Desember 2009). Jakarta.
Direktorat Bina Rencana Pemanfaatan Hutan Produksi Ditjen BPK-Kementerian Kehutanan, 2010. Laporan Perkembangan Pemanfaatan dan Penggunaan Hutan Produksi Triwulan I (Januari – Maret 2010). Jakarta.
Ministry of Environment Norway, “Norway and The Amazon Fund”, dapat diakses di http://www.regjeringen.no/en/dep/md/Selected-topics/climate/the-government-of-norways-international-/norway-amazon-fund.html?id=593978
Pusat Inventarisasi dan Perpetaan Hutan-Badan Planologi Kehutanan-Dephut, 2008. Penghitungan Deforestasi Indonesia tahun 2008. Jakarta
Bisnis Indonesia, 2 Juli 2010, “Efektifitas Moratorium Lahan Diragukan”.
Media Indonesia, 29 Juni 2010, ” Waspadai Kepentingan Terselubung di Balik Moratorium Oslo”.
Media Indonesia, 14 Juli 2010, “Moratorium Hutan Tetap 2 Tahun”
Koran Jakarta, 1 Juni 2010, “Waspadai Motif Hibah Norwegia”.
Sadino, Problematika Penegakan Hukum Pidana Pada Pengelolaan Hutan di Indonesia, Biro Konsultasi Hukum dan Kebijakan Kehutanan, Jakarta, 2010.

Oleh : Dr. Sadino, SH.,MH. (Direktur Eksekutif Natural  Resources Law&Business Institute) Bagian Kedua-Selesai

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Sawit Indonesia – Diskriminasi Inpres Moratorium



Pemerintah tidak konsisten dalam menjalankan instruksi presiden yang mengatur moratorium. Kenapa regulasi tersebut  memberikan pengecualian kepada kegiatan ekonomi tertentu?

Seperti telah diduga sebelumnya, pemerintah kembali melanjutkan moratorium untuk hutan alam primer dan lahan gambut, melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 mengenai Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut . Indikasinya, dapat terlihat dari  pernyataan beberapa instansi kementerian yang terlibat seperti UKP4, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan, yang menilai moratorium sudah berjalan bagus dan perlu dilanjutkan. 

Dalam web sekretariat kabinet, Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia, secara resmi  mengumumkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2013 yang telah ditandatangani pada 13 Mei 2013, dengan melanjutkan penundaan pemberian izin baru hutan alam primer dan lahan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan.

Instruksi presiden ditujukan Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Kepala Badan Informasi Geospasial, Ketua Satgas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, para Gubernur dan para Bupati/Walikota itu. 

Lewat aturan ini, Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan ditundanya hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, hutan produksi yang dapat dikonversi) dan area penggunaan lain seperti yang tercantum dalam peta indikatif penundaan izin baru.

“Peta indikatif penundaan izin baru akan ditetapkan oleh Menteri Kehutanan,” seperti tertera dalam inpres tersebut. 

Walaupun moratorium bersifat pelarangan, pada kenyataannya masih ada pengecualian untuk kegiatan perekonomian tertentu seperti geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Padahal kalau ingin bertujuan membatasi emisi gas karbon dan perlindungan hutan alam, idealnya setiap pembukaan lahan di hutan alam primer dan lahan gambut akan melepaskan karbon. 

Tungkot Sipayung, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GAPKI, mempertanyakan tujuan dari instruksi ini yang ternyata berlawanan dengan pelaksanaannya karena memberikan pengecualian. Dari pihak asosiasi telah meminta kepada Presiden RI lewat surat resmi supaya hutan lindung dan hutan konservasi dilakukan moratorium permanen. Namun, inpres ini memperbolehkan secara penggunaan hutan alam dan lahan gambut untuk aktivitas ekonomi yang dinilai untuk pembangunan nasional 

“Jelas sekali, hal ini tidak konsisten dengan maksud inpres ini untuk mencegah deforestasi dan pengurangan emisi karbon,” ujar Tungkot Sipayung dengan tegas.

Kepada SAWIT INDONESIA, Mas Achmad Santosa, Deputi VI UKP4, menjelaskan keputusan presiden dalam mengambil kebijakan moratorium ini bukanlah hal mudah karena banyak kepentingan pembangunan yang harus diperhatikan. Kegiatan ekonomi yang dikecualikan dalam inpres tersebut merupakan prioritas pembangunan. Sebagai  contoh, penanaman lahan padi dan tebu itu ditujukan kepada prioritas ketahanan pangan. Sementara, pembangkit listrik dan tambang minyak serta bagi ketahanan energi. 

“Jadi, hal  ini adalah keputusan yang harus diambil pemerintah yang sebenarnya ingin tidak  ada pengecualian. Tetapi, kita harus realistis maka ada pengecualian tersebut. Pemerintah memiliki komitmen sustainable growth with equity dan berkomitmen menekan emisi 26% sampai 2020, “ ujarnya.  

Achmad Santosa berjanji akan mengawasi pemberian izin kepada kegiatan ekonomi yang dikecualikan dalam inpres. Paling utama, aktivitas tetap harus mendukung daya ekosistem yang berdasarkan kepada kajian lingkungan hidup strategis. Artinya, tidak sembarang kegiatan dapat diperbolehkan dalam  peta indikatif moratorium. 

Joko Supriyono, Sekretaris Jendral Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),  mengatakan pihaknya sudah berupaya berdiskusi dengan pemerintah terkait kebijakan ini. 

“Soal data dan fakta juga telah diberikan. Tetapi, kami mungkin kalah lobi dan diplomasi dengan negara lain,” keluh Joko Supriyono di Jakarta. 

Bahkan demi menyakinkan pemerintah, sebuah buku berjudul Indonesia dan Perkebunan Kelapa Sawit Dalam Isu Lingkungan Global disusun GAPKI dan kalangan akademisi. Buku setebal 58 halaman ini menyuguhkan data penelitian terkait pengeluaran gas emisi rumah kaca di dunia. Selain itu, terdapat pula penelitian yang membuktikan tata kelola perkebunan sawit di lahan gambut yang benar tidak akan  menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar, sebagaimana yang selama ini dituduhkan.

“Sejak April kemarin, buku ini kami berikan kepada pemerintah supaya mereka lebih mengerti permasalahan gas rumah kaca dan lahan gambut, “kata Tungkot Sipayung, Ketua Tim Penulis Buku. 

Erik Satrya Wardhana, Anggota DPR dari Komisi VI, mengecam berlanjutnya moratorium ini yang merupakan perpanjangan tangan dari Letter of Intent (LoI)  Indonesia-Norwegia. Pemerintah dinilai telah masuk ke dalam perangkap perdagangan karbon yang menjadikan Indonesia sebagai negara budak saja. 

“Sebenarnya tujuan utama dari LoI ini membatasi penggunaan lahan gambut di Indonesia saja,” papar politisi dari Partai Hanura ini.  

Dodik Nurochmat, Dosen Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, merasa heran dengan aturan ini karena sudah semestinya hutan alam dan hutan lindung dilarang untuk digunakan dalam kepentingan apapun. Tetapi, hutan produksi dan areal penggunaan lain kenapa pula dilarang untuk pemanfaatannya.  “Yang lebih terlihat kementerian kehutanan ini sangat egosentris,” tukasnya.

Dalam studi yang dilakukan Lully Melling berjudul Carbon Flow and Budget in a Young Mature Oil Palm Agroekosistem on Deep Tropical Peat, disebutkan secara netto perkebunan kelapa sawit di lahan gambut dalam (peat land) bukan sumber emisi maupun penyerap CO2 (bila dikoreksi emisi CO2 dari dekomposisi dan respirasi mikroorganisme yang secara alamiah ada di lahan gambut).

Sedangkan dalam penelitian yang dilakukan Supiandi Sabiham berjudul Organic Carbon Storage and Management Strategies for Reducing Carbon Emisson from Petland, bahwa pengelolaan lahan gambut dengan menambah bahan mineral amelioran yang mengandung Fe2  dan O3 dan adanya understory cover crop sebagaimana standar kultur teknis budidaya kelapa sawit gambut Indonesia dapat menurunkan fluks emisi CO2.  

INVESTASI HILANG

Terbitnya perpanjangan moratorium hutan alam dan lahan gambut disambut dingin kalangan pengusaha sawit. Semenjak tahun lalu, pelaku sawit yang dimotori Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) meminta perpanjangan moratorium dievaluasi. 

Menurut Joko Supriyono, peluang meningkatkan lahan kelapa sawit semakin sulit karena penataan lahan hutan yang terdegradasi tidak lagi ada niat untuk dikembangkan. ”Sebenarnya, areal penggunaan lahan gambut itu bisa digunakan untuk perkebunan sawit tetapi tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Dampak dari moratorium ini, Joko Supriyono, Indonesia akan kehilangan momentum untuk menghasilkan CPO. Padahal, negara di luar Indonesia seperti Brazil dan Cina sedang mengembangkan lahan perkebunan sawit untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi. Saat ini, pemerintah Brazil mengumumkan gerakan menanam kelapa sawit satu juta hektare. 

Dalam dua tahun ini, penambahan lahan kelapa sawit diproyeksikan semakin turun menjadi 150 ribu hektare per tahun, dari sebelumnya 200 ribu-300 ribu hektare per tahun. Akibatnya, kenaikan produksi CPO akan turun menjadi 2,5 juta ton setahun. Jumlah ini lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya berjumlah 3 juta ton.

Tidak kondusifnya situasi ini menjadi pertimbangan beberapa investor untuk mengalihkan pembukaan lahan ke negara lain seperti Afrika dan Asia Tenggara. Joko Supriyono menjelaskan nilai investasi yang hilang di dalam negeri dapat mencapai Rp 14 triliun di sektor hulu (on farm), apabila terjadi pelambatan kenaikan luas lahan dan pengalihan investasi.

“Hilangnya investasi mengakibatkan tidak akan ada penyerapan jumlah tenaga kerja sebanyak 4.000 orang di perkebunan,” kata Joko. 

Mas Achmad Santosa mengatakan moratorium ini tidak menghambat investasi di daerah. Namun lewat  kebijakan ini diharapkan dunia usaha, pemerintah dan pemangku kepentingan lain dapat berpandangan sama bahwa ekosistem seperti hutan dan lahan gambut merupakan aset berharga. Dengan adanya, masa jeda ini akan dilakukan perbaikan sistem prosedur kehutanan yang sebelumnya memicu deforestasi dan degradasi. 

Namun, Sadino,Direktur Eksekutif Biro Kajian Hukum dan Kebijakan Kehutanan,  mengkritik  moratorium hutan alam primer dan lahan gambut yang dinilai  politik pencitraan dengan hasilnya tidak terukur. Yang ada, pemerintah tidak bisa memperbaiki tata kelola hutan karena memang hasil moratorium tidak jelas dan cenderung merugikan negara. (Qayuum Amri)

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous

Pilihan Rotasi Tanaman Untuk Memutus Siklus Hidup Ganoderma



GANODERMA MOMOK PENGGIAT BUDIDAYA KELAPA SAWIT TANAH AIR.
Kegiatan budidaya kelapa sawit tidak serta merta terlepas dari penyakit tanaman. Penyakit tanaman yang menjadi masalah terberat di lapangan adalah Penyakit Busuk Pangkal Batang (BPB) yang disebabkan oleh Ganoderma boninense. Kerugian akibat infeksi Ganoderma dapat terjadi baik pada tanaman di pembibitan, tanaman produktif maupun tanaman tua menjelang diremajakan. Data penelitian lapangan menunjukkan kerugian akibat infeksi pada tingkat lanjut oleh Ganoderma menyebabkan pengurangan populasi pohon hingga hanya tersisa 40% tegakan tanaman per hektar. Lebih parahnya lagi, penyakit busuk pangkal batang Ganoderma kini telah ditemukan menginfeksi tanaman muda berusia 5 tahun bahkan kurang.
DEGRADASI TANAH PERKEBUNAN DAN DOMINASI GANODERMA

Sistem budidaya pertanian saat ini ditandai dengan ketergantungan yang tinggi terhadap bahan kimia.  Penggunaan pupuk kimia dalam jangka waktu lama akan mempengaruhi sifat/kondisi biologi, kimia bahkan fisika tanah yang pada akhir gilirannya menyebabkan terjadinya degradasi tanah. Tanah yang telah mengalami degradasi tidak mampu memberikan dukungan yang optimal terhadap perkembangan tanaman dibandingkan tanah yang tidak mengalami proses degradasi.

Degradasi tanah diartikan sebagai penurunan nilai guna/fungsi tanah sebagai akibat penurunan elemen-elemen penting penyusun tanah atau diartikan pula sebagai penurunan potensi/kegunaan serta penurunan kemampuan dalam menyokong ekosistem tanah. Degradasi tanah dibagi ke dalam 3 tipe proses degradasi yaitu degradasi fisik, degradasi kimia, dan degradasi biologi. Degradasi tanah secara fisik akan mempengaruhi struktur tanah, kemampuan tanah dalam menjerap air dan udara, dan ketahanan terhadap penghancuran oleh aliran air dan udara. Degradasi tanah secara kimia mempengaruhi sifat keasaman tanah (pH), menurunkan ketersediaan dan kemudahan penggunaan nutrisi bagi tanaman, kemampuan untuk memusnahkan racun bagi organisme lain, dan menurunkan peningkatan berlebihan kadar garam pada zona perakaran tanaman. Degradasi biologi mempengaruhi ketersediaan SOC (soil organic carbon) atau karbon organik tanah, keberagaman spesies biota penghuni tanah dan meningkatkan populasi patogen tular tanah.

Tingginya tingkat infestasi atau dominasi Ganoderma di lahan perkebunan kelapa sawit dapat  mengindikasikan terjadinya degradasi tanah atau turunnya daya dukung lahan untuk perkebunan kelapa sawit.  Dominasi Ganoderma terjadi karena renadhnya keberagaman biota tanah yang lain dan karena kemampuan Ganoderma untuk berlindung di dalam selongsong pseudosklerotia di dalam akar dan tunggul.

TEKNIK PENGENDALIAN PATOGEN TULAR TANAH DENGAN ROTASI TANAMAN

Aplikasi teknik rotasi tanaman merupakan cara yang efektif dan salah satu cara  manajemen pengendalian yang tepat dalam melawan patogen tular tanah pada komoditas tanaman budidaya yang kita pelihara sekaligus dapat menjadi bagian terpadu dalam proses pengentasan masalah degradasi tanah. Kegiatan rotasi tanaman menyangkut penyiapan lahan, penaman dan pemeliharaan tanaman gilir yang manajemennya sangat berbeda dengan manajemen tanaman utama.

Penggunaan tanaman gilir yang masih satu famili dengan tanaman utama tidak dibenarkan karena dikhawatirkan akan menjadi inang patogen yang sasaran, sehingga siklus hidupnya tidak terputus. Jika patogen  sasaran pengendalian memiliki kisaran inang yang luas maka penting untuk diyakini bahwa tanaman gilir yang kita budidayakan adalah bukan inang patogen sasaran pengendalian. Waktu yang diperlukan untuk menanam tanaman gilir tergantung kepada lama waktu patogen mampu bertahan hidup pada sisa-sisa tanaman lama. 

Rotasi tanaman berhasil bila kategori patogen yang menginfeksi merupakan soil invaders dengan kata lain pada fase saprofitik, patogen bertahan dalam substrat/bagian tanaman bila substrats/bagian tanaman itu masih ada dilapangan. Bila substrat/bagian tanaman itu musnah maka demikian pula dengan patogennya.  Namun rotasi tanaman tidak berguna bila kategori patogen yang menginfeksi merupakan soil inhabitants dengan kata lain patogen memproduksi spora yang mampu bertahan lebih dari 5-6 tahun di dalam tanah atau lebih lama dari masa rotasi tanaman itu sendiri. Bila demikian maka untuk mengendalikan soil inhabitant, rotasi tanaman diupayakan dilakukan selama lebih dari 6 tahun. Ganoderma boninense tidak dapat hidup secara bebas di dalam tanah dan atau membentuk spora istirahat. Ganoderma boninense bertahan hidup pada sisa-sisa tunggul tanaman.

Pemilihan tanaman rotasi dalam kaitannya dengan industri perkebunan memiliki peranan penting dalam upaya pengendalian patogen sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan perusahaan serta menjaga keberlangsungan lingkungan sekitarnya. Alangkah baiknya bila sebuah unit perusahaan memiliki alternatif pengusahaan komoditas perkebunan lebih dari satu. Paradigma tersebut akan membawa perusahaan untuk memiliki fasilitas berupa pabrik pengolahan komoditas tanaman yang memiliki fungsi ganda selain pengolahan tanaman komoditas utama atau fungsi alternatif berupa terbangunnya pabrik pengolahan komoditas tanaman rotasi/tanaman gilir. Melalui sudut pandang pengelolaan tanaman secara terpadu dengan melihat aspek budidaya berupa rotasi tanaman maka ke depan bukan tidak mungkin sebuah perusahaan komoditas unggulan memiliki unit pengolahan komoditas tanaman rotasi, sebuah perusahaan kelapa sawit memiliki pabrik pengolahan tebu. 

ROTASI TANAMAN UNTUK MEMUTUS SIKLUS HIDUP GANODERMA SP.

Penanggulangan penyakit Busuk pangkal batang Ganoderma telah banyak dilaporkan. Pada masa Tanaman Menghasilkan (TM) teknologi pengendalian yang dikembangkan di antaranya pembuatan lubang sanitasi bekas tunggul yang terserang, pembuatan lubang tanam besar dengan penambahan kompos tandan kosong kelapa sawit (tankos), aplikasi biofungisida dengan menggunakan isolat mikroba unggul, sanitasi tubuh buah Ganoderma agar tidak sempat menyebarkan spora, dan pembuatan parit isolasi terbatas. Namun masih didapati kenyataan bahwa upaya-upaya tersebut masih dilakukan secara parsial dan belum menukik pada sumber permasalahan utama, sehingga permasalahan Ganoderma di perkebunan kelapa sawit sampai saat ini belum terselesaikan. 

Penyelesaian permasalahan Ganoderma di lapangan sebaiknya ditujukan untuk membuang dan mengeradikasi sumber inokulum potensial yang bertahan di bawah permukaan tanah. Melalui kegiatan rotasi tanaman penghancuran sumber inokulum baik berupa bonggol sisa tanaman yang terserang serta perakaran tanaman kelapa sawit terinfestasi Ganoderma akan terjadi, mengakibatkan Ganoderma terekspose terhadap serangan mikroba tanah dan mati. Oleh karena itu olah tanah yang dilakukan disarankan mencakup olah tanah dalam (subsoiling). Konsentrasi dan penyebaran inokulum Ganoderma di bawah permukaan tanah mengikuti pola konsentrasi dan penyebaran sistem perakaran kelapa sawit. Semakin mendekati bonggol, konsentrasi perakaran dan juga konsentrasi inokulum Ganoderma semakin padat. Melalui kegiatan rotasi tanaman yang sesuai dan benar diharapkan pada penananam berikutnya komoditas tanaman kelapa sawit kita terbebas dari infestasi cendawan penyebab busuk pangkal batang Ganoderma. 

Rotasi dengan menggunakan tanaman tebu merupakan kandidat yang bagus karena di awal penanamannya memerlukan pengolahan tanah yang bersifat intensif. Agar maksimal harus disertai dengan pembongkaran sisa-sisa tunggul sawit, subsoiling, dan asupan bahan organic yang tinggi.  Selama ini belum pernah dilaporkan bahwa tanaman tebu merupakan tanaman inang Ganoderma.  Bagaimanapun juga, di akhir periode tanaman tebu, sisa-sisa tanaman tebu tetap harus dihancurkan. Sistem perakaran tebu di dalam tanah akan lebih mudah hancur dibandingkan dengan sistem perakaran dan tunggul tanaman perkebunan lainnya seperti karet dan kakao.

Kami Juga Menyediakan Produk – Produk Unggulan dibawah ini

Kacangan Jenis CM Berat 1 kg

kacang kacangan penutup tanah (legume cover crops) dengan berbagai jenis ini merupakan tumbuhan yang berfungsi sebagai pengikat nitrogen sehingga kadar kelembapan tanah akan tetap terjaga. Fungsi dan kestabilan kelembapan ini biasanya dibutuhkan pada masa pertumbuhan pohon karet dan pohon sawit atau sejenisnya dalam

Selengkapnya

Raja Latex Pluss – Solusi Meningkatkan Hasil Sadap Karet, Mati Getah, Kulit Keras Pada Batang Karet

Pengeluaran Getah disadap 2 x lipat atau 40 – 70 % dan meningkatkan kandungan getah kering dan yang mati getah atau kekeringan bisa normal karena ada kandungan vitamin 40 % yang tidak dimiliki obat poles selain Raja Latex Pluss dan enzim 48 %

Selengkapnya

Jual Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Dari segi imbal hasil, secara umum bisnis kebun sawit memberikan return yang jauh lebih besar dibandingkan dengan property rumah, kHUSUS bAGI ANDA YANG MENCARI BENIH SAWIT UNGGUL KAMI MENYEDIAKANNYA. Kami Menyediakan Benih Sawit Lonsum, PPKS, dan Socfindo

Selengkapnya

NPK HUMAGROW HUMID ACID : 6-30-6 PLUS SPesial Khusus Pupuk Karet Dan Sawit, dan Tanaman Lainnya

Kelebihan Pupuk NPK Humagrow yaitu : Memperbaiki Unsur Unsur tanah dan tanaman keras, yang bisa menghasilkan 2 kali lipat dari hasil sebelumnya 1. Memperbaiki dan meningkatkan dan membentuk pertumbuhan Akar yang kuat 2. Tanah lebih Remah dan lebih lama menahan air, sehingga 99 % pemupukan bisa diserap oleh tanaman, dan

Selengkapnya

Pupuk Organik Buah dan Sayuran Alphamien , Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik Hasil Panen Meningkat,

Alphamien – Nutrisi Organik Cair, Membuat Tanaman Lebih Sehat dan Energik
Hasil Panen Meningkat, Ramah Lingkungan aman untuk manusia dan ternak, Manfaat :

Sayuran, buah dan tanaman hias/bunga menjadi lebih bercahaya dan sehat
meningkatkan mutu dan bobot hasil panen
menghilangkan residu pestisida yang menempel didaun bunga dan buah

Selengkapnya

Previous