INFOSAWIT, SAMARINDA – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang mengatur ijin bagi penangkar atau pengedar benih/bibit unggul bermutu akan diterbitkan oleh Gubernur.
“Kita mulai menata masalah perijinan dan peredaran benih unggul bermutu. Sebab, perijinan penangkar atau pengedar benih dulu diterbitkan bupati/walikota namun sekarang gubernur,” kata Kepala Bidang Usaha Mohammad Yusuf saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Temu Teknis Pengawas dan Pengedar Benih Perkebunan se-Kaltim, Kamis (28/5).
UPTD Pengawasan Benih Perkebunan memberitakan, kebijakan pemerintah pusat ini menurut Yusuf
Advertisements
Category: Penyakit dan Hama Sawit