INFO SAWIT, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, ada beberapa keuntungan yang didapatkan dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Keuntungan itu, pertama penambahan mandotori B-15 menjadi B-20 akan menjadi lancar. Kedua, pasokan CPO domestik meningkat 20%, ketiga, pemberlakuan PP dan Perpres tersebut akan menyejahterakan para petani kelapa sawit.
“Ketika Biodiesel-15 jadi B-20, akan semakin lancar siapapun pemainnya,” kata Direktur Jendral Energ
Advertisements
Advertisements
Category: Penyakit dan Hama Sawit