Aturan mengakomodasi Kelapa sawit sbg tanaman hutan dicabut

Advertisements

JAKARTA. Setelah menuai kecaman, Kementerian Kehutanan akhirnya mencabut Peraturan Menteri yang mengakomodasikan kelapa sawit sebagai tanaman hutan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto mengungkapkan, pencabutan itu lantaran banyak pro dan kontra.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) dikeluarkan 25 Agustus 2011 lalu dan baru diundangkan pada 6 September lalu. Salah satu kecaman karena peraturan ini dianggap dapat melegalkan operasi perkebunan sawit ilegal yang izinnya bermasalah secara hukum.

Bila aturan ini dicabut, Hadi mengatakan, pemerintah akan menggunakan kembali Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.

Rencana itu menimbulkan pertanyaan dari pengusaha sawit. Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) M. Fadhil Hasan beranggapan Kementerian Kehutana terkesan tidak matang dalam membuat peraturan tersebut. “Apakah tidak menimbulaan penurunan kredibilitas,” ucap Fadhil, Jumat (23/9).

Dia sendiri mendukung kelapa sawit masuk ke dalam tanaman hutan. “Seharusnya aturan ini bagus untuk ke depan karena ada legalnya, tapi kenapa hanya ada protes ini dicabut,” katanya.

Sebelumnya, Greenpeace mengecam keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan itu. Sebab aturan tersebut berpotensi menambah kerusakan hutan gambut serta memperbanyak emisi karbon.

http://nasional.kontan.co.id/news/aturan-mengakomodasi-kelapa-sawit-sebagai-tanaman-hutan-dicabut-1/2011/09/25