
MEDAN – Pernyataan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (MKLH), Siti Nurbaya tentang wacana atau gagasan agar perkebunan sawit ‘eks’ milik DL Sitorus (PT Torganda) dialihkan menjadi aset badan usaha milik daerah (BUMD) Sumut pasca putusan eksekusi oleh Mahkamah Agung RI pada 2007 lalu, ditanggapi serius oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Sumatera Utara.
Sekjen GAPKI Sumut Timbas Ginting menyatakan, wacana pengalihan areal perkebunan sawit pada lahan seluas 47.000 hektar di kawasan yang diklaim sebagai Register 40 itu, menjadi aset BUMD dan semacamnya, akan sama sifatnya sebagai pemanfaatan areal register tersebut.
“Wacana yang dicetuskan Menteri Kehutanan bahwa aset perkebunan sawit di areal Register 40 itu bisa dialihkan atau dijadikan aset BUMD Sumut, kan sama saja artinya dengan sifat masih menggunakan areal yang diklaim pemerintah sebagai hutan negara atau hutan lindung yang sejak dulu sebenarnya bersatus hutan produksi (HP) jauh masa sebelum diregister itu. Kalau begitu wacananya, kan lebih baik perkebunan itu diteruskan saja oleh pengusaha dan masyarakat setempatnya, walau harus membayar atau mengganti kerugian negara atas pemanfaatan atau pelepasan areal hutan itu?,” ujar Timbas Ginting kepada SIB di Medan, Kamis lalu (26/3/2015).
Dirinya sepakat dengan pernyataan Plt Ketua KPK bahwa eksekusi tersebut ternyata masih bersifat administratif, dan belum terlaksana (sudah delapan tahun) sebagai eksekusi fisik walau pun sudah dinyatakan aset perkebunan di Register 40 itu (eks PT Torganda) sudah menjadi milik negara via Kementerian Keuangan. (T3)