
JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan nampaknya akan menyusul kebijakan Malaysia dalam mengenakan kembali bea keluar (BK) minyak sawit mentah (CPO) pada bulan April mendatang.
Terhitung sejak bulan Oktober 2014 hingga Maret 2015 pemerintah telah membebaskan pajak ekspor atau BK CPO, lantaran harga CPO terus tergerus hingga dibawah US$ 750/ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan mengatakan, pihaknya bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan. Kemungkinan akan mengenakan BK CPO pada harga dikisaran US$ 500-600/ton.
“Sejak 6 bulan terakhir kita tidak mengenakan BK CPO, karena harganya memang dibawah threshold US$ 750/ton. Oleh karena itu, untuk menjaga keseimbangan didalam negeri sudah dilakukan rapat di BKF akan mengenakan BK dengan threshold yang diturunkan, masih dikaji antara 500-600,” jelasnya di Jakarta, Selasa (17/3/2015). (T3)