
PASBAR – Tiga orang pengurus Koperasi Sawit Bosa Sungai Aua Manjunjung Bilang (KSBSAMB) menjadi terdakwa Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, dalam kasus penggelapan dan penyalahgunaan jabatan sebagai pengurus koperasi.
Ketiga pengurus tersebut yakni dengan inisial AZ sebagai Ketua, AW Sekretris, dan ZR sebagai bendahara.
Menurut Kasi Pidum Kejaksan Negeri Simpang Empat, Herri Hendra, kepada Haluan , Selasa (7/4/2015), kasus tersebut merupakan pelimpahan Polres Pasaman Barat kepada Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Setelah 90 orang anggota koperasi KSBSAMB, Masri Cs, melaporkan ketiga pengurus tersebut kepada pihak kepolisian Polres Pasbar. Akhirnya pihak kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan terhadap pihak Kejaksaan Negeri Simpang Ampek.
“Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, menerima berkas dari pihak kepolisian dan menyatakan lengkap dan segera mengajukan kasus ini ke pengadilan,” jelas Hendra.
Ketiganya dituduh melanggar Pasal 374 KUHP, tentang penggelapan dan penyalahgunaan jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Sekarang terdakwa sudah ditahan di Rutan Talu untuk segera di limpahkan pada pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk di sidangkan,” paparnya. (T3)