
PELAIHARI – Polres Kabupaten Tanah Laut melaporkan, pada Rabu (25/3/2015), sengketa lahan kembali terjadi di lokasi lahan plasma perkenunan sawit PTPN XIII Pelaihari block 8 dan 9 di desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Sengketa ini melibatkan beberapa warga setempat dengan pihak PTPN XIII Pelaihari, lantaran warga mengklaim kepemilikan lahan seluas 30 hektar yang kini telah dimanfaatkan untuk bertanam jagung. Namun sayangnya klaim pengakuan kepemilikan lahan yang diajukan warga Kuringkit tidak memiliki legalitas.
Sebagaimana diberitakan dilaman Husmas Polri, pada Senin (23/3), sekira jam 08.30 Wita Kapolsek Panyipatan Polres Tanah Laut IPTU Hadi Supanto menerima kedatangan 12 warga Kuringkit dan pihak PTPN XIII Pelaihari di Mapolsek Panyipatan untuk bermediasi secara kekeluargaan menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
IPTU Hadi Supanto yang memimpin mediasi itu kemudian mengajak kedua belah pihak yang bersengketa ke lokasi lahan perkenunan plasma sawit PTPN XIII Pelaihari block 8 dan 9 untuk langsung melakukan pengukuran menggunakan alat GPS (Global Positioning System).
Terbukti setelah dilakukan pengukuran lahan tersebut merupakan milik PTPN XIII Pelaihari dan klaim kepemilikan warga atas lahan tersebut gugur.
Namun demikian ada beberapa dari warga yang tidak puas dan tetap mengklaim kepemilikan lahan tersebut, “Mediasipun rencananya akan kembali dilanjutkan di Mapolsek Panyipatan setelah ada jawaban selanjutnya dari pihak PTPN XIII Pelaihari,” Kapolsek Panyipatan. (T3)