
SUKADANA – Siapa yang berhak mendapatkan hak dalam pembagian lahan plasma perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat, kini masih dalam tahap penyelesaiaan.
Untuk itu, guna memecahkan permasalahan tersebut, Bupati Kayong Utara Hildi Hamid akan melakukan verivikasi terhadap nama-nama calon peserta lahan plasma perkebunan sawit itu.
Dijelaskannya, bahwa penetapan nama tersebut akan menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pihak yang memiliki data penduduk di Desa Lubuk Batu yang merupakan calon penerima plasma sebenarya.
Menurut Hildi Hamid, lahan plasma itu hak masyarakat dimana perusahaan tersebut beroperasi. Namun jika ada aparat termasuk PNS yang memaksa untuk mendapatkan lahan plasma merupakan salah satu bentuk pemaksaan. “Kecuali jika diberikan oleh koperasi atau pihak perusahaan menjadikan hal itu salah satu bentuk gratifikasi,” tuturnya, seperti ditulis Antara Kalbar, Rabu (25/3/2015).
Sebelumnya dikabarkan beberapa anggota polri dan TNI mendapatkan pembagian lahan plasma tersebut. (T3)