INFO SAWIT, JAKARTA – Seorang pejabat di Kementerian Perdagangan RI kepada Reuters, Rabu, mengatakan pajak ekspor atau bea keluar minyak sawit mentah (CPO) pada bulan September 2015 tetap nol persen, atau tidak berubah dari bulan Agustus.
Bulan lalu, Indonesia yang tercatat sebagai produsen minyak sawit utama dunia mengeluarkan peraturan yang mengubah cara penghitungan pajak ekspor CPO dan turunannya, dari prosentase menjadi per metrik ton (MT)
Selain itu kata pejabat, pajak ekspor untuk biji kakao juga tidak berubah di 10 persen, kata pejabat itu. (T3)
Advertisements
Category: Karet alam