
JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian terus berupaya mendorong perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk menerapkan pembangunan yang berkelanjutan. Diantaranya dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System/ISPO).
Permantan ini yang beberapa waktu lalu masih dalam menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kini sudah keluar dan mulai diterapkan. “Permentan ini sudah keluar tapi belum disebarluaskan,” ujar Ketua kimisi ISPO Rosdiana Soeharto di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Menurutnya beleid ini lebih rinci, lengkap, dan jelas dibandingkan Permentan Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Dalam permentan ini, kata Rosdiana, dimasukannya tentang moratorium. Selain itu juga diatur sanksi bagi lembaga serifikasi dan editor yang melakukan kesalahan, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak memberikan sanksi.
Penerapan ISPO sendiri dilakukan secara mandatory atau sukarela. Pemerintah memberikan batas waktu selama enam bulan kedepan atau hingga Oktober 2015 kepada perusahaan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan ISPO. “Apabila belum mengajukan maka ada sanksi yakni penurunan kelas,” ujarnya.
Saat ini tercatat ada 831 perusahaan yang telah diklasifikasi, sementara yang sudah mengajukan untuk mendapatkan ISPO sudah 600 lebih dan yang sudah masuk laporan audit 172 dengan 63 perusahaan sudah mendapatkan sertifikasi.
Ia menambahkan, sedangkan untuk petani diberikan batas waktu untuk mengajukan permohonan ISPO hingga tahun 2022. (T3)