Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Dalam 90 Hari, Pemerintah Janji Perizinan HGU Selesai

JAKARTA, SAWITINDONESIA – Kabar gembira untuk pengusaha perkebunan yang tak kunjung mendapatkan status izin Hak Guna Usaha (HGU). Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan kementerian terkait membuat terobosan dengan menetapkan jangka waktu 90 hari untuk penyelesaiaan izin lahan untuk Hak Guna Usaha (HGU).

Franky Sibarani, Kepala  BKPM, mengatakan akan mempercepat  waktu pengurusan izin pertanahan, terkait sektor agraria, kehutanan dan perhubungan.

“Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek Independent Power Producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari,” kata Franky dalam rilis yang dikirimkan pada  Selasa (7/4/2015).

Sebagai contoh, proses pengurusan Izin HGU yang sebelumnya banyak dikeluhkan karena tidak ada kepastian. Sekarang ini, sudah ditetapkan prosedur  pengurusan cukup 90 hari.

BKPM akan memastikan dan melakukan monitoring agar proses perizinan tersebut berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku Perizinan pertanahan sektor agraria yang sudah berhasil dipercepat antara lain: pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektar, dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin Hak Guna Usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektar, membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektar, dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja.

Percepatan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.

Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain: Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Survei/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja

Advertisements
Category: Info Sawit