
TERNATE – Perkebunan kelapa sawit saat ini menjadi banyak incaran bagi pemilik modal untuk menanamkan investasinya diberbagai wilayah tak terkecuali di Maluku. Karena memang komoditas ini dinilai menghasilkan margin yang besar.
Meski begitu kalangan legislator di Maluku Utara (Malut) meminta pemerintah daerah setempat, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin perusahaan perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit.
“Pemda memang harus memberi peluang seluas-luasnya kepada investor untuk menanamkan modalnya di daerah ini, termasuk investor di bidang perkebunan, tetapi dalam memberikan izin kepada mereka harus memperhatikan banyak faktor,” jelas anggota DPRD Malut, Edi Langkara, Rabu (18/3/2015).
Menurutnya, sebagaimana dilansir Berita Maluku, salah satu faktor yang harus menjadi perhatian pemda dalam memberikan izin perusahaan perkebunan adalah lahannya tidak tumpang tindih dengan lahan masyarakat agar keberadaannya nanti tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat, seperti yang terjadi di wilayah Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Lebih lanjut katanya, untuk memastikan apakah lahan yang akan dijadikan lokasi perusahaan perkebunan tumpang tindih dengan lahan masyarakat maka pemda jangan hanya melihat data di atas kertas, tetapi harus melakukan pengecekan langsung di lapangan serta berkomunikasi dengan masyarakat setempat. (T3)