Surat Tanah Girik/Adat
Tanah yang belum memiliki sertifikat sering disebut dengan tanah girik atau tanah adat. Sehingga dalam proses penjualan dan pembaliannya harus sangat diperhatikan dengan baik untuk meminimalisasi adanya masalah di kemudian hari. Namun anda juga bisa meningkatkan status tanah girik menjadi SHM dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi secara tepat Baca Selengkapnya