INFO SAWIT, JAKARTA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) medukung kebijakan pemerintah Indonesia mengenakan dana pungutan bagi industri kelapa sawit atau CPO Supporting Fund (CSF) yang rencananya akan mulai diberlakukan per Juli mendatang.
Kebijakan yang tertuang dalam PP. 24/2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Perpres No. 61/2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan, diharapkan akan meningkatkan konsumsi minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri dan menaikkan harga CPO dunia.
Adapun Perpres tersebut kemudian dapat dijalankan dengan baik oleh Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola dana pungutan CSF.
Advertisements
Dengan ada nya pungutan CSF in
Advertisements
Category: Budidaya Sawit