INFO SAWIT, Jakarta – Kendati pemerintah telah mewajibkan mandatori tersebut mulai 1 April 2015, ternyata kepatuhan perusahaan penjual BBM untuk melaksanakan penugasan tersebut masih rendah karena belum adanya payung hukum selama hampir satu bulan berjalan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana mengakui bahwa penerbitan Perpresj tersebut sedikit terlambat dari yang dijadwalkan karena masalah legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Tolong ini jalan dulu, karena kemarin pemerintah memang belum siap dengan aturannya. Tapi tahun depan, ketika kewajiban mandatori jadi 20 per
Advertisements
Advertisements
Category: Penyakit dan Hama Sawit