MEULABOH – Kalangan DPR Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh mengaku kecewa karena belasan perusahaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit belum merealisasikan kebun plasma hingga 2015.
Seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 98/2013, perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib membangun kebun untuk masyarakat atau plasma sedikitnya 20% dari total luas area kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
Wakil ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi di Meulaboh, mengatakan pemda Nagan Raya meminta tangung jawab pemerintah provinsi Aceh atas kerugian daerah selama tidak terealisasinya 20 persen perkebunan plasma.
“Yang membawa investor ke Nagan Raya itu adalah pemerintah Aceh, jadi sampai hari ini tidak ada satupun perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melaksanakan program perkebunan plasma dan pemerintah harus tahu,” ujarnya Kamis (19/3/2015), seperti ditulis Antara.
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Nagan Raya merupakan salah satu kawasan sentra produksi kelapa sawit dengan luas area tergarap mencapai 20.000 hektare dengan produksi rata-rata 24 ton/hektar yang dikelola oleh belasan perusahaan besar di Indonesia. (T3)