INFO SAWIT, JAKARTA – Ketua Komisi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) Rosediana Suharto mengatakan, perusahaan perkebunana kelapa sawit belum bisa memiliki sertifikat berkelanjutan ini jika lahan yang dikelolanya bersengketa.
Hal ini diutarakannya, lantaran masih banyak perusahaan yang lahannya bersengketa dengan warga sekitar ataupun masuk dalam area hutan lindung. “Kalau lahan itu ada sengketa dan sengketa itu belum terselesaikan maka belum bisa disertifikasi ISPO,” tuturnya di Jakarta, belum lama ini.
Kendati demikian, lahan kebun sawit milik perusahaan yang tidak bersengketa wajib untuk disertifikasi ISPO. Ia mencontohkan, jika ada 100.000 hektar, kemudian 30.000
Advertisements
Advertisements
Category: Budidaya Sawit