
DUMAI – Perusahaan kelapa sawit, PT. Maridan Sejati Surya Plantati (MSSP), mengalami kerugian sebesar Rp122.544.500 setelah supir truk pengangkut CPO bersama dengan security menggelapkan 14.417 kilogram CPO.
Fokus Riau memberitakan, bahwa ketiga pelaku berinisial NS (55), FA (29) dan MI (23), telah diamankan polisi pada Rabu lalu.
Kapolres Dumai, AKBP. Tonny Hermawan R SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP. Supriyono kepada wartawan, membenarkan penahanan tiga pelaku yang diduga melakukan penggelapan CPO tersebut. Penggelapan CPO berawal ketika supir mendapat surat perintah dari GM PT. MSSP untuk melakukan pembongkaran minyak CPO demi kepentingan asset.
Ketika dilakukan sonding, perusahaan mendapati jumlah minyak tersebut tidak sesuai dengan jumlah seharusnya atau mengalami penyusutan 14.417 kg. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui CPO tersebut telah digelapkan sang supir bekerjasama dengan security dan karyawan perusahaan, yakni bagian penimbangan.
“Akibat perbuatan mereka perusahaan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp122.544.500,” jelasnya. (T3)