
PEKANBARU – Sejumlah pengusaha kelapa sawit di Provinsi Riau menuntut pemerintah untuk melakukan revisi PP nomor 71 tahun 2014 tentang pengelolaan lahan gambut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Hadi Daryanto meminta agar pengusaha tersebut memberikan rekomendasi masukan kongrit akan revisi PP gambut itu.
Ia menjelaskan, dalam hal ini pemerintah tidak bisa memberatkan kepada aspek tersebut. Dengan kata lain, pemerintah hanya sebagai negosiator kepentingan pengusaha, NGO dan masyarakat.
“Kita mintalah pengusaha sawit memberikan masukan kongrit. Jika PP itu dirubah, nilai positifnya apa negatifnya apa,” jelasnya
Menurut Adi, sebagaimana Bertuah Pos melansir, saat ini pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pelaku usaha sawit Riau untuk mendiskusikan hal tersebut. Masukan-masukan dari pengusaha itu nantinya akan diperbincang dalam internal kementerian. (T3)