
LUWUK – Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit, PT Wiramas Permai, dituntut untuk segera merealisasikan kebun inti plasma bagi warga di Kabupaten Banggai, Kecamatan Boalemo, Sulawesi Tengah.
Bisnis memberitakan, Kamis (19/3/2015), bahwa tuntutan tersebut disampaikan 179 buruh yang di-PHK perusahaan pada Februari lalu.
Mereka menganggap sejak menggarap kebun sawit dengan luasan sekitar 6.000 ha di Kecamatan Boalemo pada 2009, anak usaha Kencana Agri Ltd. ini belum juga memenuhi kewajibannya yaitu membangun inti plasma minimal 20%, sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian No 98/2013.
Dari surat resmi yang ditandangani Agustinus A Suprapto, Senior Manager HRD & GA PT Wiramas Kencana, pemecatan tersebut dilakukan hanya karena alasan kondisi lahan secara kultur teknis tidak mungkin dikembangkan dan curah hujan yang di bawah agronomis. serta jumlah tenaga kerja yang dinilai melebihi normal luasan efektif perkebunan.
“Kami minta perusahaan beri pesangon tapi yang dikasi hanya uang tali asih yang nilainya Rp1 juta sampai Rp2 juta untuk kami yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Sekarang kami juga desak mereka melakukan kewajibannya membangun inti plasma. Karena waktu mau ke sini mereka janji mau bangun itu tapi sampai sekarang mana, tak ada,” kata mantan mandor yang juga terkena PHK, Mustar Djangkuton.
Menurutnya setelah PHK tersebut, warga tidak lagi memiliki penghasilan. Begitu pula dengan masyarakat yang 300 hektar lahan perkebunan mereka dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Bahkan 1 hektar lahan hanya dihargai sekitar Rp750.000. (T3)