12
Apr
2014
No Comments
11 April 2011Sri Widodo
Jakarta, GEO ENERGI – Centre for Orangutan Protection (COP) melaporkan PT. Berau Sawit Sejahtera (BSS) atas dugaan merusak habitat orangutan di Kalimantan Timur. Laporan dikirimkan ke Kementerian Kehutanan dengan tembusan ke Gabungan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Sekretariat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2 point (e): “Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan / sarang satwa yang dilindungi.”
Paulinus Kristanto, Juru Kampanye Habitat dari COP memberikan pernyataan seba
Advertisements
Category: Info Sawit