Pembukaan lahan atau land clearing adalah pembukaan lahan untuk keperluan lainnya seperti perkebunan, transmigrasi, pertanian dan lain sebagainya. Pembukaan lahan merupakan komponen biaya inventasi disamping pembibitan yang telah dibicarakan. Tahapan-tahapan pekerjaan sudah tertentu sehingga jadwal kerja harus harus dilaksanakanb secara konsekwen. Keterlambatan suatu pekerjaan diselesaikan akan berlarut pada pekerjaan lain sehingga akan menambah biaya. Tantangan yang dihadapi cukup banyak misalnya alam (gangguan cuaca, hewan liar, dan lain-lain), biaya yang harus berkesinambungan, sumber daya manusia yang harus tersedia serta alat-alat beserta suku cadangnya.
Tahapan- tahapan pekerjaan ini adalah :
• Perencanaan luas kebun dan jadwal pembangunannya.
• Rintisan dan rencana pemborong pekerjaan.
• Sistim pembukaan lahan yang dipakai.
• Persiapan penanaman, parit, drainase, pengawetan tanah, penanaman kacangan.
Patok yang dicat putih dipasang setiap jarak 25 m dan patok merah dipasang di setiap sudut batas areal.
Tinggi patok harus minimum 1 meter dari permukaan tanah.
Perencanaan kebun dan jadwal pembangunan.
Dari studi kelayakan harus sudah jelas perencanaan luas kebun yang akan dibangun serta tata ruangnya. Disini harus ada tergambar misalnya :
Batas areal dari kebun maupun riap afdeling.
Jaringan jalan terutama untuk jalan penghubung (masuk dan keluar lokasi) atau jalan utama, jalan produksi, dan lain-lain.
Lokasi pembibitan.
Lokasi pabrik dan kantor pusat kebun.
Luas satu kebun biasanya disesuaikan dengan kapasitas akhir pabrik yang akan dibangun. Satu unit pabrik yang berkapasitas 30 – 45 ton tandan TBS / jam akan dapat disuplai oleh tanaman yang luasnya 6.000 HA dan yang berkapasitas 60 ton tandan / jam membutuhkan areal seluas 11.000 – 12.000 HA. Satu kebun dibagi dalam beberapa afdeling atau bagian yang luasnya 600 – 800 ha tergantung kondisi areal dan tiap afdeling akan terdiri dari blok tanam yang luasnya 16 ha, 25 ha, atau 30 ha tergantung kondisi areal.
Blok ini sangat penting sebagai satuan luas administrasi dan semua pekerjaan akan diperhitungkan dalam blok demi blok. Untukareal rata atau berombak tentu akan mudah membagi blok tersebut tetapi untuk kondisi bergelombang atau berbukukit akan memiliki blok yag lebih kecil dan tidak jarang sebagai batas blok dipakai batas alam seperti sungai, jalan dan lain –lain.
Jadwal atau perencanaan juga harus sudah dibuat karena banyak pekerjaan atau hal-hal tertentu yang harus dilaksanakan atau dipesan beberapa bulan sebelumnya. Pemesanan kecambah (bibit) harus dilakukan 3 – 6 bulan sebelum pembibitan dimulai, dan pembibitan harus sudah dimulai 1 tahun sebelum penanaman dilapangan.
Demikian pula dengan pemesanan alat-alat berat, intansi penyiraman, pencarian tenaga kerja, penyelesaaian ganti rugi, menghubungi calon pemborong dan lain-lain. Jadwal pembibitan dibuat tersendiri dan jadwal pembukaan lahan dan penanaman tersediri pula.Mengingat sebagian pekerjaan akan menghadapi tantangan alam maka pekerjaan tersebut harus pula disesuaikan dengan keadaan yang bakal terjadi. Jadwal kerja ini tergantung pada kondisi setempat dan hendaknya disesuaikan dengan keadaan iklim, sarana tenaga kerja, dan dana yang tersedia.
LAND CLEARING
1. Manual, terutama tenaga manusia, alat-alat sederhana, pemakaian tenaga sangat banyak
2. Mekanis
Menggunakan alat-alat pertanian seperti traktor, buldozer. Cara ini digunakan pada areal yang rata (kemiringan 0-8%). Pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat. Satuan penggunaan alat berat dalam JKT (jam kerja traktor)
3. Chemis
Peracunan pohon atau penyemprotan dengan bahan kimia tertentu (untuk lalang). Pada daerah curah hujan tinggi kurang efektif. Dibutuhkan air untuk pelarut herbisida.
Pilihan : tergantung pada keadaan lapangan, ketersediaan tenaga kerja, dana, alat-alat serta jadwal waktu penanaman yang ditargetkan. Dalam pelaksanaannya dapat menggunakan cara kombinasi.
Larangan : Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1995 tidak membenarkan melakukan pembakaran untuk tujuan pembukaan lahan
Tahap Pekerjaan
1. Membabat / Imas
Sebelum melaksanakan pekerjaan imas, maka pekerjaan babat pendahuluan dilakukan mendahului pengimasan. Semak belukar dan pohon kecil yang tumbuh dibawah pohon perlu dibabat. Pekerjaan ini membutuhkan 5 sampai 6 orang / HA.
Pekerjaan Imas ini adalah pemotongan semak dan pohon kecil yang berdiameter 10 cm ditebas atau di potong dengan parang atau kapak untuk mempermudah penumbangan pohon besar.
Menggunakan parang dan kampak
Pemotongan anak kayu harus putus dan diusahakan serendah mungkin atau dekat dengan tanah
Tujuan untuk memudahkan penumbangan pohon dan pelaksanaan perun mekanis Areal semak belukar tidak perlu diimas, langsung dilakukan perun mekanis
2. Menumbang
Menumbang adalah kegiatan menebang/ menumbang pohon dengan gergaji (chain saw) atau kapak, pohon yang berdiameter 10 cm ditebang. Tinggi penebangan diukur dari tanah tergantung pada diameternya. Ketentuan yang berlaku biasanya
• Menumbang pohon yang berdiameter > 10 cm secara teratur
• Tinggi penebangan/sisa tunggul dari permukaan tanah :
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam penumbangan :
Diameter Ditebang dari permukaan tanah maks.
Harus dilakukan secara tuntas sehingga tidak ada pohon yang setengah tumbang maupun pohon yang ditumbuhi oleh tanaman menjalar
Pohon yang masih tegak tetapi sudah mati tidak perlu ditumbang sampai pada waktu dilakukan perumpukan (perun mekanis)
Penumbangan di lahan gambut dilakukan setelah minimum 6 bulan selesai pembuatan outlet dan main drain serta telah terjadi penurunan permukaan tanah.
3. Merencek
Kegiatan merencek adalah memotong cabang dan ranting kayu yang sudah ditumbang dipotong-potong untuk mempermudah perumpukan.
• Memotong batang, cabang dan ranting
• Pedoman panjang potongan kayu
4. Merumpuk
Kegiatan merumpuk adalah pelaksanaan pengumpulan atau menata cabang dan ranting yang telah dipotong dikumpulkan dari kayu yang lebih besar. Perumpukan dibuat memanjang Utara – Selatan agar dapat diterpa panas matahari dan cepat kering, jarak antar rumpukan dibuat 50 – 100 meter tergantung kerapatan pohon yang ditumbang dan keadaan areal.
• Mengumpulkan batang dan cabang-cabang yang telah dipotong menjadi barisan yang teratur
• Potongan cabang-cabang disusun di atas potongan batang yang besar
• Jarak antar rumpukan 50 – 100 m
Mekanismenya
Tinggi pancang 4 m dan harus dipasang bendera putih supaya mudah dilihat oleh operator alat berat. Setiap jarak ± 50 m diberikan pancang pembantu sehingga terdapat 6 – 8 pancang pembantu dalam jaluran
Pada jarak 150 m (inti) atau 200 (plasma/KKPA) dibuat tanda tidak boleh dirumpuk karena akan digunakan sebagai jalan kontrol dengan lebar ± 4 m.
Posisi alat berat berada di gawangan hidup, kegiatan pengumpulan atau perumpukan kayu diatur dalam gawangan mati sejauh ± 2,5 m dari radius pohon sawit dan harus diletakkan rata di permukaan tanah
Top soil diusahakan seminimal mungkin terkikis oleh pisau buldozer, posisi pisau diatur ± 10 cm di atas permukaan tanah dan/atau pisau dipasang gigi.
5. Membersihkan areal
Membersihkan sisa-sisa potongan untuk dikumpulkan di jalur rumpukan secara sistem mekanis, Perun dengan menggunakan buldozer dan/atau excavator merupakan kegiatan merumpuk kayu hasil imasan dan tumbangan pada gawangan mati sejajar baris tanaman dengan arah Timur – Barat
6. Perun mekanis
• Perun dengan menggunakan buldozer dan/atau excavator merupakan kegiatan merumpuk kayu hasil imasan dan tumbangan pada gawangan mati sejajar baris tanaman dengan arah Timur – Barat
• Jenis alat berat untuk perun mekanis
Jenis Alat Vegetasi Topografi Posisi Kerapatan kayu
Pancang jalur rumpukan
Tinggi pancang 4 m dan harus dipasang bendera putih supaya mudah dilihat oleh operator alat berat. Setiap jarak ± 50 m diberikan pancang pembantu sehingga terdapat 6 – 8 pancang pembantu dalam jaluran
Pada jarak 150 m (inti) atau 200 (plasma/KKPA) dibuat tanda tidak boleh dirumpuk karena akan digunakan sebagai jalan kontrol dengan lebar ± 4 m.
Pelaksanaan perun mekanis
Posisi alat berat berada di gawangan hidup, kegiatan pengumpulan atau perumpukan kayu diatur dalam gawangan mati sejauh ± 2,5 m dari radius pohon sawit dan harus diletakkan rata di permukaan tanah
Top soil diusahakan seminimal mungkin terkikis oleh pisau buldozer, posisi pisau diatur ± 10 cm di atas permukaan tanah dan/atau pisau dipasang gigi.
7. Cincang Jalur
Kegiatan yang dilakukan pada areal datar
Membuat jalur rintis tengah untuk jalan kontrol selebar 4 m arah utara selatan harus bebas dari kayu
Menentukan jumlah rumpukan jalur ditetapkan :
– Pada areal dengan vegetasi padat penentuan ratio rumpukan 1:2
– Pada areal dengan vegetasi sedang sampai ringan ratio rumpukan 1:4
– Lebar rumpukan ± 3 m dengan ketinggian maksimal 2 m
Kegiatan yang dilakukan pada areal berbukit
Untuk areal rendahan, penentuan rumpukan diserahkan kepada kebijakan manajemen
PERHITUNGAN WAKTU
Waktu untuk pembukaan lahan 3.000 – 5.000 ha :
PERHITUNGAN KEBUTUHAN TRAKTOR
Kapasitas traktor dengan beberapa implement
Keterangan : LP = Lebar Potongan, K = Kecepatan, E = Efisiensi
Kaps = Kapasitas, JKT = Jam Kerja Traktor
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
Kebutuhan traktor berdasarkan kapasitas tersebut diatas perlu dihitung sesuai dengan luas areal yang akan dibuka dan jumlah waktu yang tersedia
PEDOMAN PELAKSANAAN
1, Hutan Primer
• Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
• Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan hutan primer :
JKT : Jam Kerja Traktor
HK : Hari Kerja
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
2. Hutan Sekunder
• Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
• Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan hutan Sekunder :
HK : Hari Kerja
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
3. Semak Belukar
• Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
• Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan semak belukar :
HK : Hari Kerja
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
Catatan Lainnya :
Ketentuan pemerintah UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sesuai pasal 108 berbunyi : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).