Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Poldasu Gerebek Pabrik Pupuk Organik Dolomit dan Calsium

PORTALKRIMINAL.COM – MEDAN: PT. Agro Niaga Globalindo yang memproduksi pupuk organik jenis Dolomit dan Calsium, digerebek petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, Kamis (31/1).

Penggerebekan pabrik yang beralamat di Jalan Platina III Lalang Panjang, Kel Martubung, Kec Labuhan Deli dipimpin langsung Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, AKBP Edy Faryadi SH, Sik, MH dan Kanit I Kompol. Purwanto SH bersama AKP Siagian dan sejumlah anggota.

Di pabrik yang sudah beroperasi hampir tiga tahunan itu, polisi menemukan ribuan zak pupuk Dolomit dan Calsium ukuran 50 kg persak (puluhan ribu ton red) yang akan dijadikan sebagai barang bukti.

Direktur Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol.Drs.Sadono Budi Nugroho, SH didampingi Kasubdit I/Indag, AKBP Edy Faryadi dan Kepala Unit I Kompol Purwanto mengatakan, perusahaan milik Sulaiman alias Asiang memproduksi pupuk Dolomit dan Calsium melebihi kapasitas.

“Perusahaan itu memiliki izin memproduksi pupuk organik Dolomit dan Calsium namun mem produksi  pupuk tidak sesuai dengan kapasitas izin yang dimiliki,” kata Sadono, Kamis (31/1).

Izin yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sambung Sadono. Kapasitas mesin 10 PK dengan produksi sekitar 2 ton perhari atau 10.000 ton pertahun.

Namun kenyataan,  memiliki dua unit mesin, masing-masing ber kapasitas 500 KWH yang  mampu memproduksi pupuk 80 ton perhari atau 28000 ton pertahun.

“Dengan kapasitas produksi yang jauh  melebihi izin, maka pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan sudah barang tentu melakukan penipuan pajak ke negara,” tegas Sadono.

Sadono mengatakan, pemilik perusahaan pupuk organik itu. Ditengarai  melanggar  UU Perindustrian No 5 Tahun 1984 pasal 24 tentang perindustrian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Jika diperkirakan berdasarkan jumlah produksi, pihak perusahaan menggelapkan pajak minimal Rp. 500 juta pertahun dikali tiga tahun berproduksi maka pajak yang digelapkan mencapai hampir Rp. 2 milyar,” bebernya, dengan mengatakan, akan mengembangkan penyelidikan manakala ada dugaan keterlibatan instansi lain dalam penggelapan pajak.

Berdasarkan keterangan pegawai diperusahaan tersebut, tambah Dirreskrimsus, pupuk produksi PT. Agro Niaga Globalindo dipasarkan ke perusahaan-perusahaan  utamanya perkebunan kelapa sawit,  di kawasan Sumatera.

Pupuk organik Dolomit yang digunakan untuk menetralisir PH tanah  dijual seharga Rp.18000 per zak (50 kg) sedangkan pupuk Calsium yang kegunaanya untuk memisahkan cangkang kelapa sawit dengan inti kelapa sawit dijual Rp.16000 perzak (ukuran 50 kg).

Sadono menambahkan, penggerebekan pabrik pupuk organik dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan under cover. “Perusahaan itu memiliki izin memproduksi pupuk. Tapi, kapasitas produksi tidak sesuai dengan izin yang dimiliki,” terang Kombes Sadono Budi Nugroho, dengan menambahkan, pemilik perusahaan, Sulaiman alias Asiang telah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.

Terkait penggerebekan itu, Unit I Subdit I/Indag telah menyita beberapa karung pupuk organik Dolomit dan Calsium sebagai sampel dan dokumen-dokumen.

Pantauan dilokasi, pabrik pupuk organik itu berdiri diatas lahan sekitar dua hektar, yang berada di pinggiran Jalan Tol menuju Belawan. Sedangkan  ratusan ribu ton pupuk ditempatkan dalam empat gudang berkapasitas ratusan ribu ton

Sumber :

http://portalkriminal.com

Advertisements
Category: Info Sawit