
JAKARTA – Pemerintahan Indonesia akan melakukan pendekatan baru terkait pajak ekspor atau bea keluar (BK) minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Dengan memungut US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk turunannya dalam setiap pengenaan BK ekspor CPO.
Melansir Detik Finance, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengungkapkan pungutan baru ini sebagai subsidi industri sawit dari pemerintah. Dana pungutan akan disimpan dalam ‘keranjang’ khusus dalam CPO Supporting Fund (CSF).
“Dana itu akan digunakan untuk CSF sebagai bentuk pendukung industri,” ungkapnya, Jumat (20/3/2015).
Ia menjelaskan, mekanismenya adalah ketika harga CPO internasional di bawah US$ 750 per ton, maka pungutan US$ 50/ton langsung diberlakukan. Sementara itu, Bea Keluar (BK) tidak dikenakan atau tetap 0%.(T3)