
JAKARTA – Pola kemitraan yang selama ini diatur oleh pemerintah dianggap oleh Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Nasional, Mansuetos Darto, tidak adil, lantaran diterapkan model satu atap yang intinya perusahaan itu sendiri yang mengatur para petani sawit.
Ia menjelaskan, yang diharapkan petani saat ini hanya berkoperasi saja. Dalam artian koperasi itu jika tidak memiliki modal bisa memiliki akses yang luas dengan perbankan. Sehingga petani nantinya bisa menjadi subjek dalam pertumbuhan pembangunan kebun. “Hingga menjual produksinya itu dalam bentuk minyak,” jelasnya di Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, dirinya mengkritisi pola kemitraan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkebunan No39 Tahun 2014 pasal 57 dan 58, dimana petani hanya mengelola 20% sementara perusahaan 80%.
Menurutnya, petani menginginkan keadilan sebagaimana pernah diterapkan mantan Presiden Soeharto dalam Permentan 339 tahun 1976, yang mengatur soal penguasaan petani sebesar 60% dan perusahaan itu 40%. “Tetapi dalam perkembangannya sampai saat ini itu 20% untuk petani dan 80% untuk perusahaan,” ucapnya. (T3)