Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Demi Usaha Sapi Aturan Disiapkan

Kementerian Pertanian merancang aturan yang mengatur integrasi sapi potong dan sawit.  Berupaya mempermudaha pelaku sawit untuk diversifikasi kepada budidaya sapi potong.

Dalam kalkulasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, lahan sawit yang luasnya 9,2 juta hektare sangat potensial menjadi tempat pengembangbiakan sapi potong. Minimal jumlah sapi yang dapat ditampung 1,5 juta ekor. Namun demikian asumsi ini jauh dari harapan karena baru 21.951 ekor sapi yang diperkirakan hidup di perkebunan sawit.

Salah satu cara menarik minat pelaku usaha dan petani sawit sedang dipersiapkan payung hukumnya oleh Kementerian Pertanian. Syukur Iwantoro, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan Kementerian Pertanian sedang membuat payung hukum kegiatan integrasi sapi-sawit yang diatur dalam peraturan menteri pertanian mengenai Integrasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan Usaha Budidaya Sapi Potong. Sebelum disahkan menteri pertanian, sementara ini digunakan Permentan No. 98/ 2013 pasal 35/36 yang memberikan peluang diversifikasi usaha oleh perusahaan perkebunan dengan izin gubernur atau bupati/walikota.

Advertisements

Tim penyusun pedoman terdiri dari unsur Ditjen Perkebunan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Litbang Pertanian, dan selanjutnya dibahas bersama-sama dengan pelaku usaha integrasi (BUMN, Perkebunan, Perusahaan Besar (swasta) Perkebunan dan Perkebunan Rakyat (kelompok/Gapoktan). Rapat dengan pendapat dengan pemangku kepentingan yang pertama telah digelar pada 26 Maret 2014 di Bogor.

“Tapi sedikit sekali perusahaan kelapa sawit yang kami undang, datang ke acara tersebut,” ujar Bess Tiesnamurti, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan Balitbang Kementerian Pertanian.

Bess Tiesnamurti mengatakan tujuan dari aturan ini memfasilitasi baik peternak dan pelaku sawit yang ingin membuat integrasi kebun sawit dan usaha sapi potong. Peluang terbesar budidaya sapi berada di perkebunan rakyat dan perkebunan swasata. Karena dari total perkebunan sawit 9,2 juta hektare, porsi kepemilikan petani sebesar 42% dan swasta 40%.

Asmar Arsjad, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, mengeluhkan tidak adanya sosialisasi mengenai aturan integrasi sapi dan sawit kepada petani. “Saya malahan belum tahu isi dari aturan permentan tersebut,” kata Asmar kepada SAWIT INDONESIA lewat telepon.

Di dalam draf aturan integrasi sapi potong dengan sawit, terdapat 19 pasal yang mengatur pelaksanaan kegiatan ini. Petani perkebunan rakyat dan perusahaan skala besar diharapkan dapat terlibat mengembangbiakkan sapi. Terkait masalah perizinan di dalam pasal 5 mengatur supaya petani yang akan memelihara sapi potong diminta berkoordinasi dengan dinas peternakan daerah setempat.
Bagi perusahaan sawit skala besar yang terintegrasi dengan budidaya sapi potong, harus memperoleh persetujuan diversifikasi usaha perkebunan dari bupati/walikota atau gubernur sesuai kewenangannya, tanpa menghilangkan fungsi utama di bidang perkebunan. Ketika ditanya apakah aturan ini bersifat mandatori atau tidak, Syukur Iwantoro mengatakan kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah daerah.

“Peran pemerintah pusat hanyalah mempersiapkan payung hukum serta mensosialisasikan secara intensif kepada pelaku usaha,” ujar Syukur kepada SAWIT INDONESIA dalam jawaban tertulis.

Dirinya berjanji akan mempermudah importasi indukan sapi bagi perusahan sawit yang berminat untuk masuk bisnis sapi. Begitupula dengan petani akan dibantu lewat bimbingaan dan pelayanan teknis seperti teknologi dan embrio transfer.

Mansuetus Darto, Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit, mengkritik penerapan kebijakan sapi potong di kebun sawit karena tidak jelas arahnya. Sebagai contoh, hasil sapi potong mau dijual kemana. Lalu belum diketahui sejauh mana kemampuan petani dalam merawat sapi potong. Karena antara perawatan sapi potong dengan sapi biasa pasti beda perlakuannya. (Qayuum Amri)

Advertisements
Category: harga sawit