
BANDA ACEH – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan, pemberian izin usaha perkebunan budidaya kepada PT Indosawit Perkasa itu sah, tidak ada aturan ataupun Undang-Undang yang dilanggar.
“Proses penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 525/BP2T/2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan Budidaya kepada PT Indosawit Perkasa dari Gubernur Aceh, sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Selasa (31/3/2015), seperti dikutip Tribun.
Hal itu ia utarakan dikarenakan sebelumnya Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menuding bahwa izin yang diberikan kepada pihak perusahaan menyalahi aturan berlaku. Dimana tidak dibolehkannya pembukaan di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). (T3)
Advertisements
Category: harga sawit