Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Koperasi Kena PPN 10%, Kesejahteraan Rakyat Terganggu | Indonesian Palm Oil Magazine

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan pembatalan  beberapa Pasal tentang barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan pada Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 sangat memberatkan petani. Sebab keputusan ini menjadikan koperasi salah satu pihak yang terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Kepala Departemen Policy and Governance SPKS, Saut Sinaga, keputusan MA ini inkonsistensi dengan UU Dasar untuk meningkatkan ekonomi rakyat.

Selain itu, putusan ini akan menimbulkan masalah baru, karena pada sisi lain pemerintah sedang mengusahakan peningkatan produktivitas hasil perkebunan rakyat namun di sisi lain negara mengutip hasil produksi pertaniannya dengan pengenaan PPN 10 %.

“Ini akan membuat koperasi-koperasi rakyat tidak akan maju dan petani tidak sejahtera,” paparnya dalam sebuah pernyataan yang diterima InfoSAWIT, Selasa (31/3/2015).

Sinaga menjelaskan, yang menjadi dasar pertimbangan putusan MA tersebut adalah bahwa pembebasan PPN atas penyerahan barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan sebagaimana diatur di dalam PP Nomor 31 Tahun 2007 bertentangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sehingga implikasi dari kebijakan tersebut nantinya setiap koperasi yang memiliki omzet/peredaran usaha lebih dari Rp 4.8 miliar/tahun (diatur dalam Permenkeu Nomor 197/PMK.03/2013) wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melakukan pemungutan PPN sebesar 10% atas setiap penyerahan TBS dan bagian-bagiannya. “Seperti yang ada pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2014 Tanggal 25 Juli 2014,” jelasnya. (T3)

Advertisements
Category: harga sawit