Advertisements
banyak pekerjaan atau hal-hal tertentu yang harus dilaksanakan atau dipesan
beberapa bulan sebelumnya. Pemesanan kecambah (bibit) harus dilakukan 3 – 6
bulan sebelum pembibitan dimulai, dan pembibitan harus sudah dimulai 1 tahun
sebelum penanaman dilapangan.
Demikian pula dengan pemesanan alat-alat berat,
intansi penyiraman, pencarian tenaga kerja, penyelesaaian ganti rugi,
menghubungi calon pemborong dan lain-lain. Jadwal pembibitan dibuat tersendiri
dan jadwal pembukaan lahan dan penanaman tersediri pula.Mengingat sebagian
pekerjaan akan menghadapi tantangan alam maka pekerjaan tersebut harus pula
disesuaikan dengan keadaan yang bakal terjadi. Jadwal kerja ini tergantung pada
kondisi setempat dan hendaknya disesuaikan dengan keadaan iklim, sarana tenaga
kerja, dan dana yang tersedia.
II. LAND CLEARING
A. Batasan
1. Manual
terutama tenaga
manusia, alat-alat sederhana, pemakaian tenaga sangat banyak
Menggunakan
alat-alat pertanian seperti traktor, buldozer. Cara ini digunakan pada areal
yang rata (kemiringan 0-8%). Pekerjaan dapat dilakukan lebih cepat. Satuan
penggunaan alat berat dalam JKT (jam kerja traktor)
Peracunan pohon
atau penyemprotan dengan bahan kimia tertentu (untuk lalang). Pada daerah curah
hujan tinggi kurang efektif. Dibutuhkan air untuk pelarut herbisida.
Pilihan : tergantung pada
keadaan lapangan, ketersediaan tenaga kerja, dana, alat-alat serta jadwal waktu
penanaman yang ditargetkan. Dalam pelaksanaannya dapat menggunakan cara
kombinasi.
Larangan : Peraturan Pemerintah
No. 28 tahun 1995 tidak membenarkan melakukan pembakaran untuk tujuan pembukaan
lahan
B. Tahap Pekerjaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan imas, maka pekerjaan
babat pendahuluan dilakukan mendahului pengimasan. Semak belukar dan pohon
kecil yang tumbuh dibawah pohon perlu dibabat. Pekerjaan ini membutuhkan 5
sampai 6 orang / HA.
Pekerjaan Imas ini adalah pemotongan semak dan pohon kecil
yang berdiameter 10 cm di tebas atau di potong dengan parang atau kapak untuk
mempermudah penumbangan pohon besar.
Memotong anak kayu yang berdiameter < 10 cm
Menggunakan parang dan kampak
Pemotongan anak kayu harus putus dan diusahakan serendah mungkin
atau dekat dengan tanah
Tujuan untuk memudahkan penumbangan pohon dan pelaksanaan perun
mekanis Areal semak belukar tidak perlu diimas, langsung dilakukan perun
mekanis
gergaji (chain saw) atau kapak, pohon yang berdiameter 10 cm ditebang. Tinggi
penebangan diukur dari tanah tergantung pada diameternya. Ketentuan yang
berlaku biasanya
Menumbang pohon yang berdiameter > 10 cm secara teratur
Tinggi penebangan/sisa tunggul dari permukaan tanah :
Ketentuan lain yang perlu diperhatikan dalam penumbangan :
Hasil tumbangan tidak dibenarkan melintang di atas alur air dan
jalan
Harus dilakukan secara tuntas sehingga tidak ada pohon yang
setengah tumbang maupun pohon yang ditumbuhi oleh tanaman menjalar
Pohon yang masih tegak tetapi sudah mati tidak perlu ditumbang
sampai pada waktu dilakukan perumpukan (perun mekanis)
Penumbangan di lahan gambut dilakukan setelah minimum 6 bulan
selesai pembuatan outlet dan main drain serta telah terjadi penurunan
permukaan tanah.
Kegiatan merencek adalah memotong cabang dan ranting kayu
yang sudah ditumbang dipotong-potong untuk mempermudah perumpukan.
Memotong batang, cabang dan ranting
Pedoman panjang potongan kayu
Kegiatan merumpuk adalah pelaksanaan pengumpulan atau
menata cabang dan ranting yang telah dipotong dikumpulkan dari kayu yang
lebih besar. Perumpukan dibuat memanjang Utara – Selatan agar dapat diterpa
panas matahari dan cepat kering, jarak anar rmpukan dibuat 50 – 100 meter
tergantung kerapatan pohon yang ditumbang dan keadaan areal.
Mengumpulkan batang dan cabang-cabang yang telah dipotong
menjadi barisan yang teratur
Potongan cabang-cabang disusun di atas potongan batang
yang besar
Jarak antar rumpukan
50 – 100 m
Pancang jalur rumpukan dipasang di jalur rencana rumpukan
batang dan berada di gawangan mati
Tinggi pancang 4 m dan harus dipasang bendera putih supaya
mudah dilihat oleh operator alat berat. Setiap jarak ± 50 m diberikan pancang
pembantu sehingga terdapat 6 – 8 pancang pembantu dalam jaluran
Pada jarak 150 m (inti) atau 200 (plasma/KKPA) dibuat
tanda tidak boleh dirumpuk karena akan digunakan sebagai jalan kontrol dengan
lebar ± 4 m.
Posisi alat berat berada di gawangan hidup, kegiatan
pengumpulan atau perumpukan kayu diatur dalam gawangan mati sejauh ± 2,5 m dari
radius pohon sawit dan harus diletakkan rata di permukaan tanah
Top soil diusahakan seminimal mungkin terkikis oleh pisau
buldozer, posisi pisau diatur ± 10 cm di atas permukaan tanah dan/atau pisau
dipasang gigi.
Membersihkan sisa-sisa potongan untuk dikumpulkan di
jalur rumpukan secara sistem mekanis, Perun dengan menggunakan buldozer
dan/atau excavator merupakan kegiatan merumpuk kayu hasil imasan dan tumbangan
pada gawangan mati sejajar baris tanaman dengan arah Timur – Barat
Perun dengan menggunakan buldozer dan/atau excavator merupakan
kegiatan merumpuk kayu hasil imasan dan tumbangan pada gawangan mati
sejajar baris tanaman dengan arah Timur – Barat
Jenis alat berat untuk perun mekanis
Pancang jalur rumpukan dipasang di jalur rencana rumpukan
batang dan berada di gawangan mati
Tinggi pancang 4 m dan harus dipasang bendera putih supaya
mudah dilihat oleh operator alat berat. Setiap jarak ± 50 m diberikan pancang
pembantu sehingga terdapat 6 – 8 pancang pembantu dalam jaluran
Pada jarak 150 m
(inti) atau 200 (plasma/KKPA) dibuat tanda tidak boleh dirumpuk karena akan
digunakan sebagai jalan kontrol dengan lebar ± 4 m.
Pelaksanaan perun mekanis
Posisi alat berat berada di gawangan hidup, kegiatan
pengumpulan atau perumpukan kayu diatur dalam gawangan mati sejauh ± 2,5 m dari
radius pohon sawit dan harus diletakkan rata di permukaan tanah
Top soil diusahakan seminimal mungkin terkikis oleh pisau
buldozer, posisi pisau diatur ± 10 cm di atas permukaan tanah dan/atau pisau
dipasang gigi.
Kegiatan
yang dilakukan pada areal datar
Membebaskan jalur tanam dan titik tanam dari kayu dengan
memotong kayu yang masih melintang pada jalur tanam dan disusun di jalur
rumpukan
Membuat jalur rintis tengah untuk jalan kontrol selebar 4
m arah utara selatan harus bebas dari kayu
Menentukan jumlah rumpukan jalur ditetapkan :
– Pada areal dengan vegetasi padat penentuan ratio rumpukan
1:2
– Pada areal dengan vegetasi sedang sampai ringan ratio
rumpukan 1:4
– Lebar rumpukan ± 3 m dengan ketinggian maksimal 2 m
Kegiatan yang dilakukan pada areal berbukit
Penempatan rumpukan dilakukan mengikuti areal kontur dan
kayu-kayu yang melintang pada jalur kontur tanaman harus dipotong dan disusun
di jalur rumpukan
Untuk areal rendahan, penentuan rumpukan diserahkan kepada
kebijakan manajemen
Waktu
untuk pembukaan lahan 3.000 – 5.000 ha :
D. PERHITUNGAN KEBUTUHAN TRAKTOR
Kapasitas
traktor dengan beberapa implement
Keterangan : LP = Lebar Potongan, K = Kecepatan, E = Efisiensi
Kaps
= Kapasitas, JKT = Jam Kerja Traktor
Sumber data : Lembaga Pendidikan
Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
Kebutuhan
traktor berdasarkan kapasitas tersebut diatas perlu dihitung sesuai dengan luas
areal yang akan dibuka dan jumlah waktu yang tersedia
E. PEDOMAN PELAKSANAAN
1, Hutan Primer
Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan hutan primer :
JKT
: Jam Kerja Traktor
HK
: Hari Kerja
Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
2. Hutan Sekunder
Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan hutan Sekunder :
JKT : Jam Kerja Traktor
HK : Hari Kerja
Sumber data : Lembaga Pendidikan Perkebunan : Kelapa sawit (2004)
3. Semak Belukar
Cara yang digunakan : Manual atau mekanis
Kebutuhan alat dan tenaga untuk pembukaan semak belukar :
JKT : Jam Kerja Traktor
HK : Hari Kerja
Catatan Lainnya :
Ketentuan
pemerintah UU no 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sesuai pasal 108
berbunyi : Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).