Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

Hal-Hal Penting Sebelum Anda Membeli Tanah

Hal-Hal Penting Sebelum Membeli Tanah perlu anda perhatikan sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Hal ini merupakan tolak ukur yang boleh anda buat dalam melakukan pembelian suatu bidang tanah.

Mengapa demikian? Karena pembelian sebidang tanah merupakan transaksi jual beli yang besar, sehingga dalam prosesnya dibutuhkan sebuah perjanjian yang berkekuatan hukum untuk memperkuat kebenaran proses jual beli tersebut sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dibelakang hari.

Status Kepemilikan Tanah

Tanah yang dijual dibedakan atas 3 yaitu, tanah perorangan, tanah milik badan hukum swasta dan tanah milik badan hukum pemerintah. Masing-masing jenis tanah berdasarkan kepemilikannya ini memiliki syarat tersendiri untuk latas dikatakan dapat dijual. Untuk tanah perseorangan penjual harus melampirkan surat persetujuan istri/suami apa bila tidak terdapat surat perjanjian pranikah (surat pisah harta).

Selain itu apabila tanah perseorangan merupakan tanah dengan kepemilikan lebih dari satu orang, maka persetujuan dari peseorangan yang lain juga harus dilampirkan. Untuk tanah badan hukum swasta, penjualan harus dilakukan oleh direksi berdasarkan anggaran dasar terakhir dengan persetujuan dari komisaris. Untuk tanah milik badan hukum pemerintah, penjualan dan pembelian harus berdasarkan tender dan dengan persetujuan dari komisaris.

Keaslian Dokumen atau Sertifikat Tanah

Hal penting lainnya yang harus anda perhatikan adalah keabsahan dari surat kepemilikan dari tanah tersebut.  hal ini perlu anda lakukan agar anda tidak salah dalam menandatangani perjanjian atau perjanjian jual beli anda menjadi tidak sah bila surat-surat atas tanah yang anda beli juga palsu. Yang perlu anda perhatikan antar lain:

Kepemilikan tanah tersebut benar atas nama penjual dan juga memang benar-benar pemegang hak sepenuhnya atas tanah tersebut, tidak dalam proses sengketa, tidak sedang digadaikan, tidak dalam proses sita atau proses pemindahan kepemilikan.Keaslian dokumen dibuktikan melalui Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah SIPPT atau Izin Mendirikan Bangunan IMByang menyakan secara fisik tanah tesebut benar-benar ada dengan batas-batas serta ukuran yang jelas tersebutkan dan memang sesuai dengan fakta yang ada atau anda dapat meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)  atas tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional.Proses Jual Beli Tanah

Dalam proses pembelian tanah, anda harus memperhatikan perjanjian jual beli yang anda lakukan. Dalam proses jual beli anda harus memiliki Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang menyatakan kesepakatan antara penjual dan pembeli dengan segala ketentuan dan persyaratan yang disebutkan atas transaksi seperti proses pelunasan dan lain-lain. Apabila syarat-syarat yang terdapat pada PPJB belum terpenuhi, maka proses jual beli belum dapat dikatakan sah atau terjadi, sehingga segala persyaratan haruslah dipenuhi terlebih dahulu.

Setelah PPJB dinyatakan sah melalui pemenuhan persyaratan maka akan dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB). Dalam pembuatan AJB anda harus melakukan dihadapan aparat negara setempat seperti camat atau notaris yang berwenang untuk mendapatkan pengakuan yang sah atas transaksi yang anda lakukan. AJB ini adalah bukti yang sah atas kepemilikan anda terhadap tanah yang disebutkan di dalamnya dan sudah memiliki kekuatan hukum sehingga  anda dapat memastikan hak atas tanah tersebut adalah atas nama anda.

Semua prosedur yang telah dijabarkan diatas memang terlihat sedikit rumit, namun hal ini perlu anda cermati benar-benar dalam proses pembelian tanah untuk menghindarkan anda dari penipuan atau kerugian. Demikian artikel ini, semoga bermanfaat bagi pembaca mengenai Hal-Hal Penting Sebelum Membeli Tanah.

A d v e r t i s e m e n t

Komentar Anda :

Syarat Utama Balik Nama Sertipikat Tanah Terbaru

A d v e r t i s e m e n t

Biaya dan Syarat Terbaru Balik Nama Sertipikat Tanah tidak jauh berbeda dengan syarat yang dimilikinya terdahulu. Pada dasarnya proses balik nama akan dilakukan setelah proses jual beli tanah dilakukan dan diresmikan dengan kehadiran AJB atau Akta Jual beli yang dilakukan oleh PPAT. Setelah selesai, proses pembuatan AJB, maka pihak PPAT pun akan menyerahkan dokumen dan keseluruhan berkas dari AJB pada Kantor Pertahanan, yang kemudian akan diproses untuk mendapatkan sertifikat balik nama. Untuk melakukan aktivitas tersebut pun, hal ini dilakukan tidak boleh melebihi batas waktu tujuh hari setelah selesai tahap penanda tanganan dilakukan. Sementara itu untuk berkas yang wajib di serahkan dalam proses pembuatan sertifikat balik nama tanah itu sendiri diantaranya adalah :

Akta jual beli atau AJB PPAT.KTP dari pihak pejual serta pembeli.Dokumen atau pun surat permohonan untuk melakukan balik nama yang tentunya telah ditandantangani oleh pihak pembeli.Kehadiran dari sertifikat atas hak tanah.Tanda bukti dari pelunasan pada pembayaran bea, untuk perolehan hak milik tanah, juga bangunan atau dikenal dengan sebutan SBBPHTB.Surat atau bukti pelunasan SSP PPh, yaitu Surat Setir Pajak Penghasilan. Jika anda bertindak sebagai pihak pembeli dan kemudian ingin mengajukan proses balik nama sendiri, maka berbagai macam berkas atau bahkan dokumen yang telah disebutkan pada bagian di atas tadi pun wajib untuk anda serahkan secara langsung, agar proses pengajuan untuk balik nama dari tanah itu pun dapat dilakukan dengan lebih cepat menuju kantor pertahanan. Tidak hanya itu saja, sebagai bahan pertimbangan lainnya, maka sebaiknya anda pun sediakan berkas tambahan lain pada pihak Kantor Pertahanan, seperti halnya :Surat pengantar yang diberikan oleh pihak PPAT,Sertifikat asli yang anda miliki.AJB atau akta jual beli yang telah didapatkan dari pihak PPAT.Surat kuasa, hal ini umumnya dilakukan jika permohonan balik nama tersebut dikuasakan pada pihak lainnya.SPPT PBB atau lebih dikenal dengan sebutan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang serta Pajak Bumi & Bangunan dalam tahun berjalan juga tahun terakhir. Jika anda belum memiliki SPPT tersebut, maka anda pun dapat meminta surat lain berupa keterangan yang diberikan oleh pihak lurah atau pun kepala desa di lingkungan terkait.Penambahan surat izin untuk peralihan hak, jenis surat yang satu ini menjadi bagian penting jika terjadi pemindahan hak pakai pada tanah negara, kemudian pemindahan hak atas tanah dan juga hak milik dari rumah susun dengan sertifikatnya.Surat pembeli atau pun pernyataan dari calon penerima hak yang juga menyatakan : pembeli dengan peralihan hak tidak menjadi pihak penerima atas tanah tersebut dengan kelentuan yang melebihinya, utamanya berkaitan dengan perundang-undangan. Selain itu, pembeli yang juga dengan peralihan hak tersebut kemudian tidak dinyatakan sebagai pihak penerima tanah absentee atau pun guntai.

Sedangkan jika pihak pembeli menyadari, maka pernyataan di bagian atas tadi tidaklah benar, karena itulah untuk tanah absentee atau jenis tanah berlebih sebaiknya digunakan sebagai lahan landreform. Dengan kata lain pihak pembeli wajib untuk bersedia dalam menanggung keseluruhan tanggung jawab atas setiap dampak hukum yang mungkin dihadapinya. Sementara itu jika semua bagian di atas tadi benar, maka setelah anda menyerahkan beragam berkas yang telah disebutkan tadi maka pihak dari Kantor Pertahanan pun kemudian akan memberikan tanda bukti sebagai peneriksaan permohonan proses balik nama untuk sertifikat tanah yang anda miliki.

A d v e r t i s e m e n t

Itulah kiranya penjelasan singkat dari Biaya dan Syarat Terbaru Balik Nama Sertipikat Tanah yang dapat penulis jelaskan kali ini.

A d v e r t i s e m e n t

Komentar Anda :