Berikut ini adalah berbagai daftar Peraturan Perundang-undangan pemerintah yang dapat digunakan sebagai dasar tatacara untuk pengembangan system pembangunan yang berhubungan dengan perkebunan kelapa sawit di Indonesia:

Keputusan Bersama Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.364/Kpts-II/1990, 519/Kpts/Hk.050/7/1990 dan 23/VIII/90 dan 23/VIII/1990 tentang Ketentuan Pelepasan Kawasan Hutan dan Pemberian Hak Guna Usaha untuk Pengembangan,

Advertisements

Perarturan Menteri Agraria/ Kepala BPN No.2 tahun 1999 tentang Izin Lokasi,

Peraturan Dirjenbun No.174 tahun 2009 tentang Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional,

Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup,

Peraturan Pemerintah No.40 tahun 1996 tentang HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah,

Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman,

Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman,

Permentan No.14 tahun 2009 tentang Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit,

Permentan No.26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Perkebunan,

Permentan No.36 tahun 2009 tentang Persyaratan Penilaian Usaha Perkebunan,

Permentan No.37/Permentan/OT.140/8/06 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas,

Permentan No.38/Permentan/OT.140/8/06 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih,

Permentan No.39/Permentan/OT.140/8/06 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina,

Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria,

Undang-undang No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman,

Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Undang-undang No.29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman,

Undang-undang No.41 tahun 2000 tentang Kehutanan,

Undang-undang No.18 tahun 2004 tentang perkebunan,

Permentan No.7 tahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Uasaha Perkebunan,