Agen Sorax Sadap Latex – Sorax Sachet – Agen Sorax - Jual Sorax Perangsang Getah Karet Harga Murah

(14/Permentan/PL.110/2/2009) Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut utk Sawit

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIKINDONESIA
PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR : 14/Permentan/PL.110/2/2009

TENTANG

Advertisements

PEDOMAN PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA SAWIT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTANIAN,

Menimbang :

a. bahwa perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sumber dalam penyediaan  devisa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;

b. bahwa lahan gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan dalam kehidupan yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya kelapa sawit;

c. bahwa pemanfaatan  lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lahan gambut sehingga tidak menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan;

d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas dan untuk  pengusahaan budidaya kelapa sawit di lahan gambut tidak menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan, dipandang perlu menetapkan pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit;

Mengingat :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
Undang-Undang   Nomor   12   Tahun 1992 tentang Sistem  Budidaya Tanaman (Lembaran  Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888); 2
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya   Air (Lembaran Negara Tahun  2004, Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
Undang-Undang  Nomor 18  Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 3839) juncto  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah  Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
13. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
14. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
15. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri  Pertanian Nomor 11/Permentan/ OT.140/2/2007;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/OT.140/2/2007;
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;

Memerhatikan : Hasil Kajian Tim Konsorsium Penelitian Kesesuaian Ekologis Pada Lahan Gambut Untuk Pembangunan Pertanian Berkelanjutan Tahun 2008;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI  PERTANIAN TENTANG PEDOMAN

PEMANFAATAN LAHAN GAMBUT UNTUK BUDIDAYA KELAPA

SAWIT.

Pasal 1

Pedoman Pemanfaatan Lahan  Gambut Untuk Budidaya  Kelapa Sawit seperti

tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah  provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelayanan pemberian perizinan usaha perkebunan  dengan memanfaatkan lahan gambut, dan sebagai acuan bagi pemangku kepentingan.

Pasal 3

Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk  meningkatkan kelancaran pelayanan pelaksanaan pengembangan budidaya kelapa sawit di lahan gambut, dan memberikan kepastian usaha budidaya kelapa sawit di lahan gambut.

Pasal 4

(1) Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memanfaatkan lahan gambut

sebelum Peraturan ini ditetapkan telah memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Hak Guna Usaha (HGU) atau hak lainnya berakhir.

(2) Perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

(3) Permohonan izin usaha atau pendaftaran usaha perkebunan kelapa sawit dengan memanfaatkan lahan gambut yang sedang  dalam proses sejak peraturan ini ditetapkan belum diterbitkan IUP atau SPUP, harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan ini.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri  Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal : 16 Pebruari 2009

MENTERI PERTANIAN,

TTD

ANTON APRIYANTONO 5

Lampiran Peraturan Menteri Pertanian

Nomor    :14/Permentan/PL.110/2/2009

Advertisements