JAKARTA – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang mandatori Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) memberikan batas waktu selama enam bulan bagi perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia untuk memiliki sertifikat tersebut.
Direktur Jendral Perekebunan Kementeian Pertanian, Gamal Nasir, di Jakarta, Senin (30/3/2015), mengatakan Permantan ini sudah ditandatangani Menteri Pertanian tinggal menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Lebih lanjut jelasnya, jika batas waktu yang ditetapkan perusahaan sawit belum juga memiliki ISPO maka akan diberikan sanksi berupa penurunan kelas. “Sementara untuk rencana pencabutan izin usaha, kita liat pengembangannya,” ujarnya. (T3)
Advertisements
Advertisements
Category: harga sawit